Inilah RUU Perkawinan Baru yang Akan Disahkan Hari Ini

[JAKARTA, MASJIDUNA]—Rapat paripuran DPR Hari ini, Senin (16/9/2019) akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perkawinan, sebagai revisi atas Undang-undang no 1 tahun 1974.

Dalam RUU baru hasil revisi, hanya sedikit perubahan yaitu pada pasal 17 dan sisipan antara pasal 65 dan pasal 66.

Pasal 1 7 berbunyi:

(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan
wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan
belas) tahun.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap
ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada
Pengadilan dengan alasan sangat mendesak
disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
(3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
mendengarkan pendapat kedua belah calon
mempelai yang akan melangsungkan
perkawinan.
(4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang
atau kedua orang tua calon mempelai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai
permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dengan tidak mengurangi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (6).

Kemudian, di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 65A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65A:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
permohonan perkawinan yang telah didaftarkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *