Orang Tajir Bisa Menerima Zakat, Kok Bisa?

Ilustrasi. Foto: Baznas

Mengacu Hadis Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam yang diriwayatkan Abu Dawud dan lain-lain, zakat boleh diberikan kepada orang kaya dengan 5 alasan.

[YOGYAKARTA, MASJIDUNA]“Zakat itu jembatannya Islam”. Hadis Nabi Muhammad Salallahuu Alaihi Wassalam sebagaimana diriwayatkan Ath-Thabrani menjadi pemacu seorang muslim agar menunaikan zakat. Tapi pihak yang menerima zakat dikenal dengan mustahiq. Ada 8 golongan yang berhhak menerima zakat. Yakni Fakir, Miskin, Riqab, Gharim, Mualaf, Fisabilillah, Ibnu Sabil, dan Amil Zakat. Namun belakangan ada yang bilang, orang kaya alias tajir dapat menerima zakat. Kok bisa?.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Fuad Zein, berpandangan orang tajir dapat menerima zakat dengan sejumlah syarat. Mengacu Hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dan lain-lain, zakat boleh diberikan kepada orang kaya dengan 5 alasan.

Hadis nabi tersebut menyebutkan, “Rasullah SAW bersabda, “Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali karena 5 hal: menjadi pasukan di jalan Allah, menjadi amil, menjadi orang yang memiliki hutang, dia membeli sedekah dengan hartanya atau ada tetangga miskin yang menerima sedekah dan menghadiahkan sedekah yang diterima itu kepadanya (orang kaya)”.

Baca juga:

Fuad mengatakan, hadis tersebut menunjukkan dua alasan pembagian zakat untuk kepentingan umum, sehingga orang kaya dapat memanfaatkan atau menikmatinya. Pertama, alasan menjadi pasukan di jalan Allah. Alasan ini menunjukkan bahwa sabilillah yang dibicarakan dalam at-Taubah (9): 60 memiliki pengertian umum, tidak hanya meliputi orang miskin yang ikut berjihad saja, seperti yang disinggung az-Zamkhsyari, tapi juga orang kaya yang mengikutinya.

“Ini berarti bahwa sabilillah yang menjadi ashnaf penerima zakat itu adalah kepentingan umum sehingga orang kaya yang terlibat di dalamnya diperbolehkan untuk menerima zakat,” ujarnya dalam Kajian Ahad Pagi yang diselenggarakan Masjid Islamic Center pada Ahad (26/2/2023) pekan lalu sebagaimana dikutip dari laman Muhammadiyah.

Kedua, membeli sedekah. Alasan ini menunjukkan pelaksanaan zakat pada zaman Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassallam di antaranya didayagunakan untuk pembelian atau pengadaan prasarana dan sarana yang dapat digunakan bersama-sama oleh seluruh warga masyarakat.

Contohnya yang familiar soal pembelian sebuah sumur di Madinah oleh Khalifah Usman bin Affan, sahabat dan menantu Nabi. Nah, airnya diperuntukkan bagi seluruh pihak yang membutuhkannya, termasuk Khalifah Usman sendiri.

“Pelaksanaan demikian jelas membuktikan adanya praktek pendayagunaan zakat untuk kepentingan umum pada zaman Nabi dan sahabat, sehingga seharusnya menjadi sunah yang diteladani,” pungkas dosen Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah itu.

[Red/Muhammadiyah/Ilustrasi: Baznas]

3 thoughts on “Orang Tajir Bisa Menerima Zakat, Kok Bisa?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *