[JAKARTA, MASJIDUNA] — Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Muhammad Maksum menilai perdebatan mengenai hubungan Islam dan negara akan terus berlangsung. Karena itu, pengembangan fikih politik perlu diarahkan pada perumusan nilai Islam menjadi solusi hukum yang inklusif, kontekstual, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Maksum menyampaikan pandangan itu saat menutup bedah buku Fikih Politik Islam Kontemporer karya Prof. Masykuri Abdillah di Kampus UIN Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026. Acara tersebut menghadirkan Prof. Jimly Asshiddiqie dan Dr. Wahiduddin Adams sebagai pembahas.
“Perdebatan tentang Islam, baik dalam politik, ekonomi, kelembagaan, maupun bidang lainnya, saya kira akan terus berlangsung dan tidak akan berakhir di Indonesia,” kata Maksum.
Menurut dia, perdebatan itu bergerak di antara dua kepentingan. Pada satu sisi, terdapat aspirasi untuk mempertahankan identitas keislaman. Pada sisi lain, muncul upaya memasukkan nilai Islam ke dalam konstitusi, undang-undang, dan berbagai kebijakan negara.
Tantangannya adalah menemukan bentuk pelembagaan yang dapat diterima dalam masyarakat majemuk. Fikih politik tidak cukup berhenti pada perdebatan mengenai simbol, istilah, atau label. Ia harus mampu menjelaskan manfaat publik dan menyelesaikan persoalan konkret.
Maksum mencontohkan perkembangan ekonomi syariah. Gagasan ekonomi Islam relatif lebih mudah diterima karena masyarakat dapat melihat manfaatnya. Pembicaraan tidak berhenti pada identitas agama, tetapi menyentuh kegiatan usaha, pembiayaan, investasi, dan kesejahteraan.
“Kalau bicara ekonomi Islam atau ekonomi syariah, yang dibicarakan bukan hanya identitas. Di situ ada manfaat, ada keuntungan, dan ada kepentingan masyarakat. Karena itu, ia lebih mudah diterima,” ujarnya.
Situasinya berbeda ketika nilai Islam masuk ke wilayah politik atau hukum pidana. Perdebatan menjadi lebih sensitif karena menyangkut relasi kekuasaan, kebebasan warga negara, kemajemukan, batas kewenangan negara, serta potensi pemaksaan norma kepada kelompok lain.
Karena itu, menurut Maksum, kajian fikih politik harus menghasilkan konstruksi hukum nasional yang matang. Para akademisi perlu menilai kesesuaian suatu gagasan dengan konstitusi, kebutuhan masyarakat, prinsip perlindungan warga negara, serta struktur peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut dinamika pembentukan regulasi mengenai kekerasan seksual dan perdebatan tentang hukum pidana berbasis agama sebagai contoh isu yang membutuhkan kajian mendalam. Bahasa keagamaan tidak dapat langsung dipindahkan menjadi norma negara tanpa perumusan unsur, subjek, kewenangan, sanksi, dan perlindungan hukum yang jelas.
“Eksistensi rancangan hukum bernuansa Islam dalam konstruksi hukum nasional menjadi menarik. Masyarakat kita majemuk. Semua kepentingan harus dapat masuk dan dipertimbangkan,” kata Maksum.
Pesan tersebut sejalan dengan pemikiran Masykuri Abdillah. Ia menempatkan fikih politik sebagai wilayah ijtihad yang terbuka terhadap perubahan. Dalam bukunya, Masykuri membahas negara-bangsa dan khilafah, konstitusi, kekuasaan, keuangan negara, jihad, kewarganegaraan, persamaan, kebebasan, partai politik, oposisi, pluralisme, demokrasi, dan etika politik.
Buku setebal 470 halaman itu, menurut Masykuri, menggunakan pendekatan normatif sekaligus kontekstual. Teks keagamaan perlu dibaca bersama konteks kelahirannya dan realitas yang dihadapi masyarakat sekarang.
“Kita harus melihat teks, konteks, dan interpretasi: bagaimana konteksnya pada waktu itu, bagaimana sekarang, dan bagaimana seharusnya kita bersikap,” kata Masykuri.
Ia juga membedakan negara Islam dengan negara Muslim. Negara Islam menjadikan syariat sebagai hukum positif secara formal, sedangkan negara Muslim merujuk pada negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Pembedaan tersebut diperlukan agar agama tidak dipaksakan menjadi satu model negara yang seragam.
Prof. Jimly Asshiddiqie menambahkan bahwa masa depan fikih politik memerlukan integrasi ilmu fikih dengan ilmu hukum. Nilai agama harus berdialog dengan konstitusionalisme, demokrasi, hak asasi manusia, ilmu sosial, dan pengalaman sejarah.
“Banyak aspek dari ilmu hukum dan ilmu fikih yang secara hati-hati perlu diintegrasikan,” ujar Jimly.
Menurut Jimly, penerapan nilai Islam tidak selalu bergantung pada penggunaan label syariah. Indonesia telah mengadopsi sejumlah prinsip Islam dalam pengelolaan zakat, wakaf, haji, perbankan, jaminan produk halal, dan surat berharga negara. Substansi keadilan dan kemaslahatan harus menjadi ukuran utama.
Dr. Wahiduddin Adams juga menekankan pentingnya menjadikan pengalaman Indonesia sebagai sumber pengembangan fikih politik. Pembentukan peradilan agama dan masuknya prinsip syariah ke dalam sejumlah undang-undang memperlihatkan bahwa nilai agama dapat bekerja melalui proses konstitusional.
Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 mempertemukan kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum, dan nilai ketuhanan. Ketiganya perlu dirumuskan sebagai satu kesatuan, bukan dipertentangkan.
Penutupan Maksum menegaskan agenda penting yang muncul sepanjang bedah buku tersebut: fikih politik perlu bergerak dari politik identitas menuju politik kemaslahatan. Keberhasilannya tidak diukur dari banyaknya simbol Islam dalam peraturan, tetapi dari kemampuan nilai Islam menghadirkan keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bersama.
Bedah buku ini berlangsung offline dan online. Dihadiri Dekan FSH, Prof. Muhammad Maksum, Wakil Dekan Prof. Kamarusdiana dan Dr. Afwan Faizin, Ketua Prodi S3 Ilmu Syariah FSH, Prof. Yayan Sopyan, dan 30-an civitas akademika UIN Jakarta lainnya. Di jalur online, bergabung pula Wakil Rektor I, Prof. Ahmad Tholabi, dan Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (Pusfahim) UIN Jakarta, Prof. Asrorun Ni’am. Diskusi yang dimoderatori Dr. Asrori S. Karni ini berlangsung hampir tiga jam dengan tanggapan audiens yang sangat hidup. [RAN]
