Inilah RUU Perkawinan Baru yang Akan Disahkan Hari Ini

[JAKARTA, MASJIDUNA]—Rapat paripuran DPR Hari ini, Senin (16/9/2019) akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perkawinan, sebagai revisi atas Undang-undang no 1 tahun 1974. Dalam RUU baru hasil revisi, hanya sedikit perubahan yaitu pada pasal 17 dan sisipan antara pasal 65 dan pasal 66. Pasal 1 7 berbunyi: (1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai…

Read More