[JAKARTA, MASJIDUNA]—Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan akan segera direvisi oleh DPR. Pada Senin (16/9/2019), dalam rapat paripurna, seluruh anggota dewan yang akan segera purna tugas itu, akan melakukan Pembicaraan Tk II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perkawinan.
Seperti diketahui, UU Perkawinan merupakan produk legislasi anggota DPR pada tahun 1974 yang diinisiasi oleh KH Bisri Syansuri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai draft tandingan yang diajukan oleh Kementerian Kehakiman kala itu.
Undang-undang Perkawinan yang berlaku saat ini merupakan panduan perkawinan masyarakat Indonesia tanpa mengenal latar belakang agama. Pasal yang rencaanya akan direvsi adalah soal batas usia perkawinan. Dalam UU tersebut, usia perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki berusia 19 tahun. Namun, pasal itu akan direvisi sehingga baik laki-laki maupun perempuan sama-sama minimal berusai 19 tahun.
Hal ini mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2018 yang memerintahkan revisi UU Perkawinan terkait batas minimal usia perkawinan.
Selain soal batas minimal perkawinan, pasal yang juga sering dipersoalkan adalah nikah beda agama. (IMF)