[JAKARTA, MASJIDUNA] — Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie mendorong perguruan tinggi Islam mengembangkan integrasi yang lebih serius antara fikih dan ilmu hukum. Integrasi itu diperlukan agar pemikiran politik Islam mampu menjawab persoalan kenegaraan modern tanpa terjebak pada dikotomi antara ilmu agama dan ilmu yang berkembang dari pengalaman sejarah manusia.
Jimly menyampaikan gagasan tersebut saat membedah buku Fikih Politik Islam Kontemporer karya Prof. Masykuri Abdillah di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (24/8/2026). Menurut dia, buku tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk membangun kurikulum dan tradisi riset yang mempertemukan dua disiplin yang selama ini masih kerap berjalan sendiri-sendiri.
“Tanggung jawab kita sebagai intelektual adalah mengintegrasikan ilmu hukum dengan ilmu fikih. Banyak aspek dari ilmu hukum dan ilmu fikih yang secara hati-hati perlu diintegrasikan,” kata Jimly.
Ia mengusulkan agar integrasi itu tidak berhenti pada penggunaan ayat Al-Qur’an atau hadis sebagai pelengkap teori hukum modern. Integrasi harus dilakukan pada tingkat paradigma, konsep, metode, dan pembacaan terhadap pengalaman sejarah.
Jimly membagi sumber pengetahuan ke dalam dua wilayah besar, yakni ayatullah yang bersumber dari wahyu dan sunnatullah yang dipahami melalui hukum kehidupan serta temuan ilmiah manusia. Warisan pemikiran Plato, Aristoteles, dan pemikir lain, menurut dia, dapat dibaca sebagai hasil pergulatan manusia memahami sunnatullah.
“Warisan sejarah manusia adalah warisan sunnatullah. Karena itu, kita tidak perlu menganggap suatu teori tidak Islami hanya karena datang dari luar dunia Islam,” ujarnya.
Dalam pandangan Jimly, pendekatan tersebut penting karena ilmu hukum yang berkembang di dunia modern juga dibentuk oleh pengalaman panjang berbagai peradaban. Sebaliknya, tradisi Islam memiliki pengalaman ketatanegaraan yang dapat memperkaya teori hukum dan demokrasi kontemporer.
Ia mencontohkan praktik permusyawaratan pada masa Nabi Muhammad. Nabi, kata Jimly, tidak mewarisi kekuasaan dari keluarga dan tidak otomatis menyerahkan kepemimpinan kepada kerabat. Pergantian kepemimpinan setelah Nabi juga berlangsung melalui proses pembahasan di antara para sahabat.
Jimly menyebut pengalaman itu dapat dibaca sebagai praktik republik dan permusyawaratan yang sangat awal. Sementara itu, demokrasi dalam pemikiran Yunani kuno justru pernah dipandang negatif. Plato kemudian menekankan pentingnya nomokrasi atau kekuasaan yang tunduk pada norma.
“Sebaik-baik orang, kalau tidak diatur dengan norma dan tidak tunduk kepada sistem norma, juga tidak ideal,” katanya.
Karena itu, Jimly menilai kajian fikih politik tidak cukup jika hanya mengulang terminologi klasik atau mempertentangkannya dengan teori Barat. Para akademisi perlu menelusuri titik perjumpaan antara hukum, demokrasi, agama, konstitusionalisme, hak asasi manusia, dan pengalaman sosial masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa semua negara berpenduduk mayoritas Muslim menghadapi persoalan relasi antara hukum negara dan hukum Islam. Indonesia telah menemukan sejumlah jalan integrasi melalui legislasi mengenai zakat, haji, perbankan syariah, jaminan produk halal, wakaf, dan ekonomi syariah.
“Suatu hari nanti semuanya bisa bersifat Islami walaupun tidak selalu memakai merek Islam. Tetapi ini perjuangan intelektual berabad-abad. Harus ada kemajuan dari dekade ke dekade,” ujar Jimly.
Prof. Masykuri Abdillah mengatakan bukunya memang disusun dengan paradigma integrasi keilmuan. Ia mempertemukan pemikiran Islam, teori politik, ilmu hukum, dan ilmu sosial dalam pembahasan mengenai negara, konstitusi, demokrasi, hak warga negara, hubungan internasional, keuangan negara, jihad, oposisi, serta etika politik.
Menurut Masykuri, konsep-konsep modern tidak dapat diabaikan karena telah menjadi bagian dari peradaban global. Namun, konsep itu perlu dibaca secara kritis dengan memperhatikan teks, konteks kelahirannya, dan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Ini merupakan kajian normatif, tetapi fikihnya kontekstual. Saya mencoba menggabungkan pemikiran Islam dengan konteks yang berkembang sekarang,” katanya.
Dr. Wahiduddin Adams mendukung pengembangan lanjutan buku tersebut. Ia mengingatkan perlunya memperkuat rujukan dari pengalaman dan pemikiran ketatanegaraan Indonesia, bukan hanya referensi klasik Islam maupun perkembangan politik setelah Perang Dunia II.
Menurut Wahiduddin, setiap bab dalam buku itu bahkan dapat dikembangkan menjadi tema riset tersendiri. Tradisi legislasi dan konstitusionalisme Indonesia menyediakan bahan yang kaya untuk menjelaskan bagaimana nilai agama diterjemahkan ke dalam sistem hukum.
Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar juga menilai karya Masykuri memperlihatkan praktik integrasi ilmu yang selama ini menjadi orientasi perguruan tinggi keagamaan Islam. Ia mendorong para dosen menghasilkan karya otentik di tengah kecenderungan masyarakat mengandalkan informasi instan dan kecerdasan artifisial.
Jimly berharap bedah buku tersebut melahirkan gerakan intelektual, termasuk penyusunan kurikulum integral antara hukum dan fikih. Menurut dia, masa depan kajian politik Islam tidak terletak pada pengulangan perdebatan lama, melainkan pada kemampuan merumuskan jawaban baru atas persoalan negara, hukum, demokrasi, lingkungan, dan kemanusiaan.
Bedah buku ini berlangsung offline dan online. Dihadiri Dekan FSH, Prof. Muhammad Maksum, Wakil Dekan Prof. Kamarusdiana dan Dr. Afwan Faizin, Ketua Prodi S3 Ilmu Syariah FSH, Prof. Yayan Sopyan, dan 30-an civitas akademika UIN Jakarta lainnya. Di jalur online, bergabung pula Wakil Rektor I, Prof. Ahmad Tholabi, dan Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (Pusfahim) UIN Jakarta, Prof. Asrorun Ni’am. Diskusi yang dimoderatori Dr. Asrori S. Karni ini berlangsung hampir tiga jam dengan tanggapan audiens yang sangat hidup. [RAN]
