[JAKARTA, MASJIDUNA] — Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Masykuri Abdillah menegaskan bahwa fikih politik harus ditempatkan sebagai wilayah ijtihad yang terbuka terhadap perubahan. Islam memberikan prinsip dan nilai dasar dalam kehidupan politik, tetapi tidak menetapkan satu bentuk negara yang wajib diberlakukan secara seragam di seluruh masyarakat Muslim.
Pandangan itu disampaikan Masykuri saat memaparkan buku terbarunya, Fikih Politik Islam Kontemporer, di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta, Senin (24/8/2026). Buku tersebut mengkaji persoalan negara dan warga negara dengan mempertemukan khazanah Islam, teori politik modern, ilmu hukum, serta perkembangan sosial kontemporer.
Menurut Masykuri, fikih politik tidak dapat dirumuskan hanya dengan memindahkan konsep klasik ke dalam realitas sekarang. Teks harus dibaca bersama konteks ketika pendapat itu lahir, perubahan dunia yang terjadi, dan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Kita harus melihat teks, konteks, dan interpretasi. Bagaimana konteksnya pada waktu itu, bagaimana sekarang, dan bagaimana seharusnya kita bersikap,” kata alumni Pesantren Tebu Ireng Jombang yang turut meramaikan bursa calon Ketua Umum PBNU dalam Muktamar akhir Agustus 2026 ini.
Ia menyebut pendekatan bukunya sebagai kajian normatif dengan corak fikih kontekstual. Demokrasi, hak asasi manusia, partai politik, oposisi, kebebasan berpendapat, persamaan warga negara, serta etika politik dibahas sebagai persoalan yang harus dijawab melalui ijtihad baru.
Masykuri juga membedakan negara Islam dan negara Muslim. Negara Islam, menurut definisi akademik yang digunakannya, adalah negara yang secara formal menempatkan syariat sebagai hukum positif atau sumber utama hukum. Adapun negara Muslim merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, meskipun bentuk negara dan konstitusinya tidak menggunakan label Islam.
“Negara Islam dan negara Muslim harus dibedakan. Tugas akademisi adalah membedakan sesuatu yang memang berbeda,” ujarnya.
Pembedaan itu penting untuk menghindari anggapan bahwa setiap negara berpenduduk mayoritas Muslim harus mengambil bentuk kelembagaan yang sama. Bentuk negara, sistem pemerintahan, serta mekanisme pergantian kekuasaan dapat berbeda sesuai sejarah, kultur, dan kesepakatan masyarakat masing-masing.
Dalam sesi tanya jawab, muncul pertanyaan mengenai kedudukan khilafah dan demokrasi. Masykuri menjelaskan bahwa persoalan politik termasuk wilayah yang dapat berubah. Karena itu, khilafah tidak tepat ditempatkan sebagai satu-satunya bentuk baku negara dalam Islam.
Ia juga menilai demokrasi tidak cukup dipahami sebagai produk Barat yang harus diterima atau ditolak secara keseluruhan. Unsur permusyawaratan, partisipasi, pengawasan kekuasaan, dan pertanggungjawaban pejabat dapat ditemukan dalam tradisi Islam. Namun, penerapannya tetap membutuhkan penyesuaian dengan struktur dan budaya masyarakat.
Masykuri memasukkan oposisi sebagai bagian yang dapat diterima dalam fikih politik kontemporer. Oposisi tidak harus dipandang sebagai tindakan memecah persatuan. Oposisi dapat menjadi sarana kontrol kekuasaan apabila dijalankan secara baik dalam kerangka amar makruf nahi mungkar.
“Oposisi diperbolehkan apabila menjadi bagian dari amar makruf nahi mungkar dan dilaksanakan secara baik,” kata putra Kendal, Jawa Tengah yang menyelesaikan doktor di Universitas Hamburg, Jerman.
Buku tersebut juga membahas jihad. Masykuri menolak pembacaan yang menjadikan jihad sebagai dasar perang ofensif tanpa batas. Dengan menelaah sebab dan konteks turunnya ayat, ia berpendapat bahwa ayat-ayat perang berkaitan dengan pertahanan terhadap ancaman dan serangan.
Prof. Jimly Asshiddiqie menilai pendekatan Masykuri relevan untuk mengatasi pandangan pemisahan antara ilmu fikih dan ilmu hukum. Menurut dia, teori politik dan hukum yang berasal dari luar dunia Islam tidak perlu otomatis diperlakukan sebagai sesuatu yang bertentangan dengan Islam.
Jimly juga meminta kajian tentang khilafah ditempatkan dalam perspektif sejarah. Istilah tersebut pernah berkaitan dengan kekuasaan yang melampaui batas wilayah tertentu. Dalam sejarah modern, pola kekuasaan lintas negara juga muncul dalam bentuk imperium, persemakmuran, dan pengaruh geopolitik negara besar.
Karena itu, kata Jimly, perdebatan tidak boleh berhenti pada penggunaan istilah. Yang lebih penting adalah apakah suatu sistem menjamin keadilan, membatasi kekuasaan, melindungi warga negara, serta memungkinkan berlangsungnya musyawarah.
Dr. Wahiduddin Adams menambahkan bahwa kajian fikih politik perlu lebih banyak menyerap pengalaman Indonesia. Perumusan konstitusi, pembentukan peradilan agama, serta masuknya prinsip syariah ke dalam undang-undang merupakan bahan penting untuk mengembangkan teori politik Islam yang tidak bergantung pada pengalaman negara lain.
Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar mengapresiasi keseriusan dan otentisitas karya Masykuri. Menurut dia, buku tersebut memperlihatkan bahwa integrasi ilmu dapat dikerjakan melalui riset dan penulisan yang mempertemukan kajian syariah dengan persoalan hukum serta politik aktual.
Masykuri mengakui kajian dalam bukunya masih dapat dikembangkan. Ia merencanakan penulisan lanjutan tentang Islam dan negara Indonesia, konstitusi, perundang-undangan, serta pengalaman institusionalisasi nilai Islam.
Baginya, pengembangan fikih politik bukan proyek menghidupkan kembali bentuk negara masa lampau. Agenda utamanya adalah merumuskan nilai keadilan, persamaan, kemaslahatan, kebebasan, dan tanggung jawab kekuasaan agar dapat bekerja dalam konteks negara modern.
Bedah buku ini berlangsung offline dan online. Dihadiri Dekan FSH, Prof. Muhammad Maksum, Wakil Dekan Prof. Kamarusdiana dan Dr. Afwan Faizin, Ketua Prodi S3 Ilmu Syariah FSH, Prof. Yayan Sopyan, dan 30-an civitas akademika UIN Jakarta lainnya. Di jalur online, bergabung pula Wakil Rektor I, Prof. Ahmad Tholabi, dan Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (Pusfahim) UIN Jakarta, Prof. Asrorun Ni’am. Diskusi yang dimoderatori Dr. Asrori S. Karni ini berlangsung hampir tiga jam dengan tanggapan audiens yang sangat hidup. [RAN]
