Begini Mekanisme Pengembalian Dana Setoran Pelunasan Jamaah Haji

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan jamaah haji Indonesia ke tanah suci, Makah.  Meski demikian, pengelolaan dana haji pun tetap terpisah. Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen)  Haji dan Umrah kementerian Agama, Nizar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/6).

Pandangan Nizar merujuk Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494 Tahun 2020 tentang  Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M. Menurutnya sesua KMA 494/2020, dana setoran pelunasan bakal dikelola terpisah.

“Dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi,” ujarnya.

Menurut Nizar, Kemenag bakal membuka opsi lain bagi  jamaah yang telah melunasi biaya haji, namun dibatalkan keberangkatan. Oleh karena itu, jamaah pun dipersilakan menarik setoran dana biaya haji 2020. Namun dimenggaris bawahi, dana yang dapat ditarik hanyalah dana setoran pelunasannya, bukan setoran awal. Pasalnya bila setoran awal ditarik, otomatis jamaah pun mengundurkan diri berangkat di 2021 mendatang.

Lantas bagaimana permohonan penarikan dana pelunasan?. Nizar bilang, permohonan dapat disampaikan ke kantor Kemenag tingkat kabupaten/kota tempat mendaftar. Nah nantinya, kantor Kemenag setempat bakal menindaklanjuti dan memproses ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaran Haji dan Umrah. Tahapan selanjutnya bakal ditindaklanjuti oleh BPKH.

Pendek kata, BPKH sebagai pihak yang bakal menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mengiriimkan dana setoran pelunasan ke rekeening jamaah haji.  Kewenangan BPKH dalam mengelola haji diatur dalam Peraturan Pemerintah No.5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Nah segala pembayaran pengembalian dana setoran jamaah haji dilakukan oleh BPKH. Sementara proses pengembalian dana setoran pelunasan haji dikelola Kemenag. Pendek kata, BPKH sebagai pihak yang mengeksekusi pembayaran dana pelunasan ibadah haji ke  rekening jamaah.

[AHR/ilustrasi: radarutara]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *