Ratusan Travel Haji Berpotensi Merugi Dampak Kebijakan Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Kebijakan pembatalan pemberangkatan jamaah haji 1441 H/2020 M berdampak terhadap keberlangsungan ratusan travel  haji dan umrah.  Setidaknya terdapat 350 travel yang merasakan imbas dari kebijakan Kementerian Agama sebelum adanya keputusan dari pemerintah Arab Saudi perihak berlangsung tidaknya penyelenggaraan ibadah haji periode 2020.

“Ada sekitar 350 travel haji dan umrah yang terdampak,” ujar Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) Fuad H Mannsyur, Rabu (3/6) di Jakarta.

Travel-travel tersebut biasanya memberangkatkan jamamah haji khusus. Sementara jamaah haji reguler diberangkatkan pemerintah. Baginya, perputaran nilai uanhg pada penyelenggaraan haji khussus mencapai 200 AS$ hingga 300 AS$ juta. Dampak lainnya, sontak saja ratusan travel itu bakal berpotensi merugi akibat kebijakan pembatalan pemberangkatan jamaah haji.

Maklum, para travel itu pun telah menggandeng sejumlah perusahaan  di Arab Saudi dalam kurun waktu satu dasa warsa alias 10 tahun ke depan. Fuad memaklumi keputusan pemerintah melalui Kemenag, meski pemerintah Saudi belum mengeluarkan keputusan terkait pelaksanaan tidaknya haji tahun 2020.

Fuad mendorong pemerintah dan asosiasi travel duduk bersama membahas kebijakan pembatalan pemberangkatan jamaah haji serta dampaknya. Terlebih, akibat Covid-19 pun ibadah umrah pun dihentikan sejenak. Sebab per 27 Februari lalu, pemberangkatan jamamah umrah pun ditangguhnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan KMA 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.  Keputusan itu ditempuh pemerintah dengan mengedepankan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19.

Fachrul Razi menegaskan keputusan diambil setelah mengkaji mendalam berbagai pertimbangan situasi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh negara di belahan dunia. Termasuk Saudi dan Indonesia.  ‘Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan,” tukasnya.

[AHR/Antara/Ilustrasi foto: joss.co.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *