Tiga Poin Aturan Nikah di KUA, Upaya Cegah Covid-19

[JAKARTA, MASJIDUNA] —- Situasi dan kondisi di tengah pandemik Covid-19 membuat banyak agenda mesti diatur ulang.  Termasuk agenda pernikahan. Pengaturan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) pun dibuat ketat.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bakal tetap melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun  Ditjen Bimas Islam menerbitkan  aturan tentang proses pernikahan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid19,” ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta,  Kamis (19/03). 

Dikatakan Kamaruddin, aturan tertuang dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Setidaknya terdapat beberapa poin penting.

“Ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA,:” katanya.

Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang. Kedua, calon pengantin (catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi wajib membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer  terlebih dahulu dan menggunakan masker.

Ketiga, Petugas, Wali Nikah dan Calon Pengantin (Catin)  Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul. Sementara, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan Akad Nikah di luar KUA, pun harus memperhatikan ruangan prosesi akad nikah.

“Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat,” katanya.

Ia menambahkan, sementara waktu pihaknya bakal  meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan. Misalnya, tentang peruntukan bimbingan perkawinan Catin, konsultasi perkawinan, bimibingan klassikan dan lainnya.

“Untuk sementara kita hentikan,” pungkasnya.

[KHA/Kemenag/foto:@kaskus]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *