[JAKARTA, MASJIDUNA] — Presiden Joko Widodo baru saja meneken Keputusan Presiden (Keppres) No.6 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M, Kamis (12/3) kemarin. Keppres itu menyoal tentang besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per embarkasi bagi jemaah reguler serta serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh mengatakan pasca tebitnya Keppres 6/2020, bagi calon jamaah hanya melunasi Bipih yang massih tersisa pembayarannya. Sementara pelusanan pun masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA). Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020.
Pelunasan Bipih ini dilakukan dengan mata uang rupiah. Bipih disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, baik secara tunai atau non teller,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/03).
Menurutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah mengumumkan daftar nama calon jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH reguler periode 1441H/2020M.
Sedangkan jamaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan. Maman bilang, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Mulai dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.
Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp31.454.602;
2. Embarkasi Medan Rp32.172.602;
3. Embarkasi Batam Rp33.083.602;
4. Embarkasi Padang Rp33.172.602;
5. Embarkasi Palembang Rp33.073.602;
6.
Embarkasi Jakarta Rp34.772.602;
7. Embarkasi Kertajati Rp36.113.002;
8. Embarkasi Solo Rp35.972.602;
9. Embarkasi Surabaya Rp37.577.602;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp36.927.602;
11.
Embarkasi Balikpapan Rp37.052.602;
12. Embarkasi Lombok Rp37.332.602; dan
13. Embarkasi Makassar Rp38.352.602.
Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp65.393.168;
2. Embarkasi Medan Rp66.111.168;
3. Embarkasi Batam Rp67.022.168;
4. Embarkasi Padang Rp67.111.168;
5. Embarkasi Palembang Rp67.012.168;
6. Embarkasi Jakarta Rp68.711.168;
7. Embarkasi Kertajati Rp70.051.568;
8. Embarkasi Solo Rp69.911.168;
9. Embarkasi Surabaya Rp71.516.168;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp70.866.168;
11. Embarkasi Balikpapan Rp70.991.168;
12. Embarkasi Lombok Rp71.271.168; dan
13. Embarkasi Makassar Rp72.291.168.
[AHR/Foto:semarak.co]