Hayo Daftarkan Masjid dan Mushala Anda

[JAKARTA, MASJIDUNA]  —  Jumlah masjid di tanah nusantara, mungkin sudah tak terhingga dengan jumlah jari. Hanya saja, masjid-masjid yang ada  di berbagai pelosok tanah air, apakah sudah terdaftar di Kementerian Agama?.

Dalam rangka mewujudkan single data masjid dan mushala yang berkualitas, Kementerian Agama melaksanakan enteri dan verifikasi data masjid dan mushala berbasis Sistem Informasi Masjid (Simas). Hal itu sebagaimana dilansir dari laman Simas Kemenag.

Upaya Kementerian Agama melalui Simas tentu saja sebagai cara dalam meningkatkan  pelayanan dan bimbingan kemasjidan kepada masjid dan mushala. Bagi seluruh masjid dan mushala yang terdaftar nantinya bakal mendapat nomor identitas masjid (ID Nasional Masjid).

Seluruh masjid yang telah terdaftar mendapatkan Nomor Identitas Masjid (ID Nasional Masjid) sebagai identitas yang berlaku secara nasional. Masjid dan Mushala yang telah terverifikasi secara bertahap akan diberikan Kartu ID Nasional Masjid.

Nah dalam rangka menyukseskan program tersebut, Kementerian Agama melalui Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam mengajak kepada para takmir untuk ikut berperan aktif mensukseskan program tersebut. Yakni dengan memastikan bahwa masjid/mushalla yang dikelola telah terdaftar pada SIMAS.

Lantas bagaimana cara mendaftarkan masjid dan mushala agar dapat terdaftar dalam  Simas?. Langkah awal adalah Anda dapat menyambangi Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dengan membawa beberapa kelengkapan dokumen.

Pertama, Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushala. Kedua, Surat Keterangan Status Tanah (wakaf/sertifikat). Ketiga, Foto bangunan masjid/mushalla dalam bentuk softcopy (size maksimal @1Mb).

Nah dengan melampirkan sejumlah dokumen tersebut, masjid atau mushala Anda dapat terdaftar secara administrasi melalui program Simas Kementerian Agama. Hayo daftarkan masjid dan/atau mushala Anda, bila belum terdaftar…!!! [kha]

4 thoughts on “Hayo Daftarkan Masjid dan Mushala Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *