Memanfaatkan Platform Digital dalam Wakaf Uang

Semudah membuka aplikasi android yang ada di telepon genggam masing-masing.

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Perkembangan teknologi di era digital memudahkan masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas. Pemerintah pun dalam memberikan pelayanan publik mulai memanfaatkan teknologi. Masyarakat pun mau tak mau mesti beradaptasi dengan perkembangan digital.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Muhammad Fuad Nasar mengatakan pemanfaatan digital pun dilakukan pemerintah dalam memudahkan masyarakat yang hendak mewakafkan sebagian hartanya.

Khususnya jenis wakaf uang. Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pun telah diluncurkan Presiden Joko Widodo beberapa pekan lalu.  Menurutnya dengan memanfaatkan digital, bakal memudahkan masyarakat menunaikan wakaf uang.

“Transformasi digital dalam pembayaran wakaf uang sudah menjadi salah satu agenda penting bagi lembaga perwakafan di negara kita,” ujarnya dalam bicang  Podcast, Senin (15/1).

Fuad menjelaskan, sejak menjabat Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf telah mendorong lembaga zakat dan wakaf memanfaatkan platform digital untuk penghimpunan dana. Karenanya, tiap orang hanya memanfaatkan aplikasi dalam android di masing-masing telepon genggam yang dimilikinya.

“Nanti tinggal menunggu notifikasi dari pihak penerimanya,” imbuhnya.

Dia menilai, soal sertifikat wakaf, di masa sekarang tak perlu lagi menggunakan selembar kertas. Namun cukup  dokumen digital yang dapat dibagikan baik melalui email, maupun aplikasi lainnya di ponsel.

[AHR/BimasIslam/Foto:https://moustafabounasser.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *