Bukti Pembayaran Zakat Diusulkan Jadi Syarat Kenaikan Jabatan ASN Kemenag

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur. Foto: Kemenag

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Bagi anda yang berstatus Aparatus Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama ada baiknya selalu mengikuti perkembangan soal syarat kenaikan jenjang karir. Sebab selain capaian kinerja, juga adanya usulan bukti pembayaran zakat disulkan menjadi syarat untuk kenaikan jabatan ASN Kemenag.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengusulkan agar bukti pembayaran zakat dari BAZNAS menjadi syarat bagi ASN Kemenag untuk naik jabatan ke eselon I, II, dan III. Usulan tersebut disampaikannya dalam Webinar Halaqah Ramadan bertema Tata Kelola Zakat dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan yang digelar secara daring, Selasa (12/3/2024) kemarin.

“Zakat menjadi bukti bahwa kita beriman. Begitu juga dengan pembayaran zakat, harus menjadi pertimbangan dalam seleksi kenaikan jabatan,” ujar Waryono sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.

Dia mengatakan, sepanjang catatannya jenjang jabatan di Kemenag hanya mensyaratkan bukti pembayaran pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggar Negara (LHKPN). Menurutnya, zakat juga merupakan bukti keimanan dan harus dipertimbangkan dalam seleksi kenaikan jabatan.

Sementara, Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Muhibuddin berpandangan, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki nilai keadilan sosial dan ekonomi. Tapi sayangnya, literasi masyarakat tergolong rendah. Walhasil, zakat masih kurang populer dibanding umrah.

“Keadilan ekonomi dan sosial dapat dijembatani oleh zakat sebagai instrumen. Zakat dalam pendistribusiannya harus berdampak, sehingga menjadi problem solvingmasyarakat dalam pemerataan ekonomi,” pungkasnya.

[AR/Bimasislam]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *