Sanksi Denda Menanti Jemaah Haji Kedapatan Merokok di Kawasan Masjid Nabawi

Ilustrasi: MarcBruxelle/Getty Images/iStockphoto

[JAKARTA, MASJIDNA] — Berhati-hatilah bagi anda yang memiliki kebiasaan merokok di tanah air, ketika menunaikan ibadah haji boleh jadi dapat terkena sanksi. Jemaah haji asal Indonesia mesti memperhatikan betul kawasan larangan merokok. Khususnya di wilayah markaziyah yang jadi kawasan pemondokan jemaah dan kawasan seputaran Masjid Nabawi, Madinah.

“Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang,” ujar Juru Bicara Panitia Penyeleggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat Akhmad Fauzin saat menyampaikan keterangan pers update informasi haji di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Senin (29/5/2023).

Baca juga:

Dia mengimbau agar jemaah haji mematuhi aturan larangan merokok di kawasan  pemondokan dan Masjid Nabawi. Sebab sanksi denda yang menjadi hukuman pun terbilang besar. Selain itu kebiasaan merokok pun dapat mengganggu kenyamana jemaah lainnya. Fauzin mengingatkan jemaah agar tak sungkan meminta bantuan petugas bila menemui kesulitan di embarkasi, pesawat, dan di Tanah Suci.

“Selalu saling bantu dan tolong menolong antarjemaah. Kenakan selalu identitas pengenal, terutama gelang jemaah. Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lainnya. Selalu gunakan alas kaki dan kaos kaki selama di di luar pemondokan untuk menghindari kaki melepuh,” ujarnya.

Merukuk data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pukul 11.00 WIB, jemaah yang sudah terbang ke Tanah Suci berjumlah 33.171 orang atau 87 kelompok terbang (kloter). Sedangkan yang telah tiba di Kota Madinah berjumlah 30.542 orang atau 80 kloter. Data tersebut khusus jemaah, di luar petugas kloter.

Sementara jemaah wafat bertambah 2 orang atas nama Langen Delem Dussalam tergabung dalam kloter 1 Embarkasi Surabaya (SUB) 1, dan Ibnu Syahid Dasjil tergabung dalam kloter 2 Embarkasi Surabaya (SUB) 2.

“Sehingga sampai hari ini, total Jemaah yang wafat berjumlah 4 orang. Jemaah yang wafat disalatjenazahkan di Masjid Nabawi dan dimakamkan di Baqi. Sesuai ketentuan, jemaah yang wafat akan dibadalhajikan,” pungkasnya.

[AH]

One thought on “Sanksi Denda Menanti Jemaah Haji Kedapatan Merokok di Kawasan Masjid Nabawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *