Fikih Peradaban, Pentingnya Keadilan bagi Muslim dan Nonmuslim

Peneliti Fatwa di Al-Azhar Islamic Research Academy Kairo – Mesir, Muhammad Al Marakiby (sumber:kemenag)

[JAKARTA, MASJIDUNA]- Fikih untuk Kerukunan Umat menjadi salah satu tema dalam Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama di Surabaya, Jawa Timur. Hadir sebagai pembicara, akademisi mesir Muhammad Al Marakiby menggarisbawahi pentingnya keadilan dan pelibatan nonmuslim.

Menurutnya, mewujudkan kerukunan beragama harus dilakukan dengan menegakkan keadilan. Keadilan yang sesungguhnya tidak hanya menjangkau umat Islam saja namun seluruh umat beragama.

Baca Juga: Gus Yahya Berharap Fikih Peradaban Diajarkan di Madrasah NU

“Keadilan itu harus ditegakkan baik kepada muslim ataupun non muslim,” ujar Al Marakiby di Surabaya, Rabu (3/5/2023) dikutip dari situs kementerian agama.

Menurutnya, keadilan sosial dalam kehidupan bersifat umum, bukan keadilan pribadi. Harmonisasi dalam kehidupan beragama dapat terwujud ketika keadilan secara sosial ditegakkan dan dilaksanakan.

Peneliti Fatwa di Al-Azhar Islamic Research Academy Kairo – Mesir ini, juga menyampaikan bahwa dalam upaya menjaga keadilan, pelibatan orang non-muslim dalam mencari solusi dalam suatu permasalahan menjadi keharusan. Apalagi, harmonisasi hubungan antar agama menjadi isu sentral saat ini.

“Harmonisasi atau keadilan juga harus terjadi dalam pencarian solusi. Biasanya, dalam membahas permasalahan, solusinya hanya untuk orang Islam saja, tidak pernah melibatkan untuk orang non muslim,” ungkapnya.

Padahal, kata Al Marakiby, dalam rangka menjaga keadilan, solusi yang disampaikan dalam kitab fikih Islam juga harus memperhatikan pihak lain, termasuk nonmuslim.

Baca Juga: Gagasan NU tentang Fikih Peradaban Beri Kontribusi Positif Bagi Kemanusiaan

AICIS ke-22 berlangsung dari 2 – 5 Mei 2022. Forum para pakar dan akademisi ini menjadi wahana diskusi intensif, tidak hanya berbasis pengetahuan akademik saja namun juga berangkat dari kasus-kasus di lapangan terkait dengan isu-isu fikih dan hukum Islam. Perdebatan dalam isu-isu fikih kekinian dikaji dan dipaparkan dalam konteks perkembangan umat Islam dalam menghadapi tantangan zaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *