Anggota Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Iffah Umniyati Ismail
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Ada kalanya seorang perempuan dalam menjalankan ibadah puasa dalam satu bulan tidak dapat dilaksanakan secara penuh. ‘Halangan’ bulanan menjadi penyebab perempuan tak dapat melaksanakan ibadah puasa secara penuh. Lantas sebagai upaya menyiasati agar dapat berpuasa penuh, sebagian perempuan meminum pil penunda haid. Lantas bagaimana hukumnya secara syar’i?.
Anggota Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Iffah Umniyati Ismail menjelaskan, hukum meminum pil penunda haid agar dapat berpuasa secara penuh di bulan Ramadan diperbolehkan. Tapi tindakan tersebut makruh.
Bila perempuan menunda haid, dmenurut Iffah dapat memicu risiko kekacauan siklus haid. Tapi pada dasarnya hukum membolehkan tindakan tersebut. Tapi menurut pandangan Imam Malik Rahimahullah sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Rusyd, hukumnya makruh.
Baca juga:
- Bagaimana Hukumnya Sholat Menggunakan Masker dalam Kondisi Normal?
- Emoh Sahur Alasan Diet, Kehilangan Keutamaan Berpuasa
- Memanfaatkan Momentum Ramadan Mempererat Ikatan Keluarga
Pasalnya hal tersebut dikhawatirkan bisa membahayakan. Dia menyarankan agar lebih baik dikonsultasikan dengan dokter yang memiliki kompensi di bidang tersebut. “Haid adalah kodrat perempuan. Dengan menunda haid, ada kemungkinan siklus haid berikutnya menjadi kacau,” ujarnya dalam Program Edukasi Syariah Bimas Islam, Jumat (31/3/23)
Perempuan biasa disapa Nyai Iffa itu mengingatkan, perempuan yang sedang haid tetap dapat meraih pahala di bulan ramadan. Seperti berselawat, berzikir, dan ibadah-ibadah sosial. Yang pasti, perempuan sedang haid, tapi kemudian berbuka karena mengikuti ajaran syariat, tetap mendapatkan pahala.
“Apalagi jika tetap menjalankan ibadah-ibadah lain yang diperbolehkan seperti membaca sholawat, berzikir, dan ibadah-ibadah sosial lainnya,” pungkasnya.
[AR/BimasIslam]
One thought on “Bagaimana Hukumnya Minum Pil Penunda Haid Supaya Puasa Full”