Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh. Foto: MUI
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Situasi pandemi Covid-19 mulai berangsur bergeser ke endemi. Pergeseran dalam beribadah yang semula menggunakan masker saat pandemi, kembali normal dengan melepasnya. Karenanya dalam situasi normal, sholat tak memerlukan menggunakan masker. Lantas bagaimana hukumnya menggunakan masker saat sholat dalam kondisi normal?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan penggunaan masker saat melaksanakan ibadah sholat pada situasi normal hukumnya adalah makruh.
“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman MUI, Jumat (31/3/2023).
Pandangan Guru Besar Ilmu Fikih Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu bersandar pada pendapat al-Nawawi dalam al-Majmu’ (3/197): “Orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat sholat sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra. bahwa “Rasulullah Saw melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat sholat”.
Baca juga:
- Ustad Adi Hidayat: Mazhab Tidak Mungkin Keluar dari Manhaj
- 10 Amalan Sunah Bulan Ramadan
- Pesan Haedar Nashir Empat Spiritual Ibadah Puasa
- Inilah Niat Puasa dari Pelbagai Bahasa Dunia dan Daerah
Sementara Kiai Miftah punya pandangan serupa. Kiai Miftah menuturkan, penggunaan masker saat pelaksanaan sholat hukumnya adalah makruh. Kendatipun penggunaan masker pada saat ini sudah menjadi kebiasaan bagi warga Indonesia akibat dampak pandemi sejak 2020-2022. Tapi sedianya penggunaan masker di luar sholat tak jadi soal.
Hanya saja saat menjalankan sholat terdapat atika dan adab, syarat dan rukun tertentu. Salah satu adabnya tak boleh menggunakan masker saat sholat ketika berada dalam keadaan normal. “Karena penggunaan masker itu termasuk tidak disukai atau makruh,” tutur Kiai Miftah.
Sebelumnya, MUI pernah menerbitkan fatwa yang tertuang dalan Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022 disebutkan bahwa: “Menggunakan masker saat shalat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh”.
Bagi Kyai Miftah, fatwa tersebut tidaklah gugur. Sebab fatwa tersebt tetap dapat digunakan bagi mereka yang terserang penyakit seperti influenza, asma, maupun lainnya yang dapat menulari orang.
“Maka dia harus menggunakan penutup mulut agar tidak menular kepada yang lain,” pungkasnya.
[AR]
Hi,
I was wondering how the Islamic law regarding wearing a mask while praying applies in the current situation of Covid-19. Is it still necessary to wear a mask during prayer in a normal situation?
Thank you,
[Your Name]