Oleh H. Asep Awaluddin, M.Pd. (Pengajar Mata Pelajaran PAI/Dosen Ulumul Hadits di Wonogiri Jawa Tengah
[JAKARTA, MASJIDUNA] – Apakah Anda pernah menerima hadiah? Atau pernah menemukan harta benda? Islam cukup detil memberi penjelasan tentang zakat. Tak terkecuali soal zakat barang hadiah dan barang temuan.
Rosulullah SAW merupakan seorang pemimpin yang menerangkan zakat hadiah atau barang temuan Berikut hadits nabi Muhammad
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَجْمَاءُ جَرْحُهَا جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa’d] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa’id bin Musayyib] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Jika seekor hewan merusak sesuatu pada siang hari, maka pemiliknya tidak wajib membayar ganti rugi, demikian juga jika seseorang dipekerjakan untuk menggali sumur atau menambang hasil tambang kemudian celaka maka tidak ada ganti rugi, dan zakatnya barang temuan sebesar seperlimanya.”
Pesan yang dapat dipetik dari hadits tersebut tentang pengaturan zakat barang hadiah dan barang temuan. Pernahkah anda mendapatkan hadiah puluhan juta rupiah atau menemukan barang berharga dijalan? Cukupkah kita bersenang-senang dengan hadiah/barang temuan tersebut atau adakah kewajiban zakat atasnya?
Baca: Besaran Zakat Hasil Bumi dari Mata Air dan Jasa Pengairan Berbeda, Ini Penjelasannya
terdapat keterangan dari Nabi Muhammad SAW tentang zakat hadiah yang sama besarnya dengan zakat barang temuan. Zakat barang temuan (Rikaz dan Luqotho) adalah 20% atau seperlima dari nilai barang temuan atau hadiah puluhan juta yang kita peroleh.
Mengapa zakat barang temuan (Rikaz dan Luqotho) tidak sebesar 2.5%, tidak pula 5% ataupun 10% sebagaimana pembahasan tentang zakat harta terdahulu? Zakat barang temuan adalah paling besar diantara zakat harta lainnya, yaitu 20%nya, mengapa demikian? Sebab barang temuan (Rikaz dan Luqotho) ini biasanya diperoleh tanpa modal harta atau tanpa mengeluarkan banyak biaya. bahkan mendapatkannya terkadang secara tidak sengaja.
Sementara itu, material yang digali dengan modal harta atau membutuhkan usaha keras yang terkadang berhasil dan terkadang gagal, bukan termasuk rikaz. Melainkan barang tambang yang zakatnya adalah sebesar 2.5%.
Antara luqhotho dengan rikaz terdapat perbedaan. Rikaz adalah temuan yang tak ada pemiliknya atau sudah punah seperti; harta karun, bonus, dan hadiah non judi dll boleh langsung dijual kemudian wajib zakat 20 persen bilamana rikaz tersebut mencapai nisab 85 gram emas.
Adapun nishab emas adalah 85 gram, jika harga emas di awal 2023 ini adalah 995 ribu pergram, maka 85 gram adalah senilai Rp. 79.815.000,-. Sehingga apabila kita mendapatkan hadiah atau mendapatkan barang temuan senilai 100 juta, maka zakatnya adalah 20 juta atau seperlimanya.
Sementara itu, luqotho adalah barang temuan yang dimungkinkan masih ada pemiliknya, sehingga harus diumumkan kepada khalayak selama 1 tahun sebelum diambil manfaatnya dan dikeluarkan zakatnya. Imam Al-Mawardiy berkata: “Adalah merupakan ijma (kesepakatan ulama ummat) bahwa zakat rikaz tidak mensyaratkan haul.” (kitab Kifayatul Akhyar fii Hilli Ghayatil Ikhtishaar).
Inilah indahnya agama Islam, senantiasa mengajarkan tentang tata-cara membersihkan harta hadiah dan harta temuan dari potensi keburukannya.
Semoga Alloh SWT senantiasa memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, keluarga kita, anak keturunan kita dan muslimin semuanya untuk dapat memahami hikmah zakat hadiah dan zakat barang temuan. Aamiin ya Robbal’aalamiin.
[RAN/Foto: ramdhan png dari id.pngtree.com]