[JAKARTA, MASJIDUNA]- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meluncurkan aplikasi ‘ustadzkita’ di Jakarta, pekan lalu. Aplikasi ini dikembangkan oleh Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama dan sudah bisa diakses melalui playstore.
Peluncuran aplikasi ‘ustadzkita’ bersamaan dengan Halaqah Dai dan Pengukuhan Majelis Dai Kebangsaan.
“Aplikasi ‘ustadzkita’ diharapkan bisa diakses masyarakat umum sehingga masyarakat bisa mencari dai untuk diundang memberikan tausiah dan pemahaman kegamaan. Aplikasi ‘ustadzkita’ diharapkan benar-benar memudahkan masyarakat mencari dai atau ustaz,” ujar pria yang akrab disapa Gus menteri ini, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga: Optimalkan Aset Wakaf, Kemenag Panen Raya Kelapa Sawit
Hadir, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli, perwakilan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas), dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Hadir pula, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, para Staf Khusus, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar, dan Direktur Penerangan Agama Islam, Syamsul Bahri.
“Pekerjaan penting para dai yang harus benar-benar kita pahami dan laksanakan adalah sebagai penanggungj awab dan penuntun umat. Dai adalah obor bagi jalan terangnya umat,” lanjutnya.
Menjadi dai, menurut Menag, bukan hal mudah. Dai bukan hanya orang yang piawai menyampaikan orasi, atau dapat berbicara dengan baik dan runut, diselingi sedikit humor sehingga objek dakwah terhibur.
Baca Juga:Kemenag Resmi Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
“Dai adalah orang yang bisa menyampaikan pendapat dan pesan keagamaan sesuai dengan pikiran pendengar, dan ini tidak mudah. Dibutuhkan seni tersendiri untuk melakukan hal ini,” tambahnya.
Selain sebagai penceramah, lanjut Gus Men, dai juga mengemban peran penting sebagai pembawa kasih sayang di tengah masyarakat.
“Dulu orang mengasihi karena agama. Sekarang ada orang yang menggunakan agama untuk membenci satu sama lain. Tentu ini pekerjaan rumah yang harus ditanggung para dai. Tidak boleh lagi ada kebencian yang terjadi atas nama agama,” tegasnya.
(IMF/sumber: Kemenag)