Kemenag Resmi Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Harapannya para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag.

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Bulat sudah keputusan Kementerian Agama  mencabut izin operasional  Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Sebab pelanggaran berat yang diduga dilakukan salah satu pengurus pondok pesantren tersebut mencoreng dunia pendidikan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono berpendapat, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah resmi  dibekukan. Menurutnya sebagai regulator, Kemenag memiliki kewenangan dan kuasa penuh secara administratif dalam membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat

Baginya, tindakan tegas tersebut diambil lantaran salah satu pimpinan yang berinisial MSAT masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian dalam kasus dugaan pencabulan dan perundungan terhadap santrinya. Ironisnya, pihak pesantren malah menghalang-halangi proses hukum terhadap MSAT.

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” ujarnya di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Dia menilai, tindak pidana pencabulan tak saja sebuah tindak kriminal yang melanggar hukum, tapi pula perilaku yang dilarang ajaran agama. Mestinya sebagai pengurus sebuah lembaga pendidikan pesantren memahami soal larangan agama.

Kemenag pun  bakal berkoordinassi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Jombang serta pihak-pihak terkait. Tujuan untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya. Dia pun berharap  para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag.

“Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pencabulan  terhadap lima orang santriwati yang melibatkan MSAT terjadi pada 2017 di area pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timut. MSAT diketahui anak kiai pengasuh pesantren tersebut.

MSAT belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020. Tapi, MSAT kerap berkilah dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Jatim. Peran MSAT sebagai pengurus pesantren yang diasuh ayahnya. Ia pun menjadi pengajar di Pesantren Shiddiqiyah Ploso Kabpaten Jombang.

[red/Kemenag/Foto:reqnews.com]

One thought on “Kemenag Resmi Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *