Awas! Jamaah Umrah Tanpa Izin Terancam Denda

Ilustrasi: sinarmerdeka

Bila dirupiahkan denda mencapai Rp39 juta. Selain mengantongi izin, juga telah divaksin sebagai syarat dapat melaksanakan ibadah umrah.

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Pemerintah Saudi belum resmi membuka ibadah umrah bagi jamaah dari banyak negara. Namun ada aturan baru dari pemerintah Saudi. Yakni bagi jamaah umrah yang tak berizin di bulan Ramadhan, bakal terancam terkena sanksi. Yakni berupa denda sebesar 10 ribu real atau bila dirupiahkan setara dengan Rp39 juta bagi pelanggar.

“Denda sebesar SR10.000 ($ 2.666) akan dikenakan pada siapa saja yang mencoba melakukan umrah tanpa izin, bersama dengan denda SR1.000 bagi siapa saja yang mencoba memasuki Masjidil Haram di Makkah tanpa izin,”  sebagaimana dikutip dari laman Arab News, Sabtu (10/4).

Kementerian Haji dan Umrah  Arab Saudi  menegaskan, kebijakan tersebut tak saja berlaku di bulan Ramadhan, namun hingga pandemi Covid-19 rampung. Alias kehidupan sampai norma kembali. Otoritas Saudi pun berharap peraturan  tersebut sejalan dengan kapasitas keselamatan operasional di semua situ dan halaman Masjidil Haram.

Otoritas Saudi bakal memberi izin bagi jamaah yang hendak umrah maupun mengunjungi  tempat suci sepanjang Ramadhan dengan syarat telah divaksinasi. Sementara bagi jamaah yang hendak menunaikan umrah atau shalat di Masjidil Haram mesti mengantongi izin resmi. Tak tanggung-tanggung,  petugas keamanan bakal berpatroli di semua titik. Mulai jalan, situs tempat suci, serta jalur  menunju area Masjidil Haram.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif yang juga menjabat  Ketua Komite Tertinggi Haji menyetujui rencana darurat umum untuk Makkah dan Madinah selama Ramadan.

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil, Letnan Jenderal Sulaiman bin Abdullah Al-Amro, mengatakan turut inspeksi COVID-19 telah diintensifkan di semua fasilitas dan lokasi yang kerap dikunjungi jamaah maupun pengunjung.

[KHA/Arabnews]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *