[JAKARTA, MASJIDUNA] – Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah satu kartu identitas yang mutlak dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat. Masalahnya, bagaimana jika saat perekaman foto di KTP belum berhijab dan kini anda telah berhijab?
Perubahan foto di KTP elektronik dimungkinkan dilakukan. Terlebih dalam kondisi bila saat perekaman foto di KTP seorang muslimah belum menggunakan hijab. Namun saat ini yang bersangkutan telah menggunakan hijab.
Dirjen Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh melalui akun instagramnya menjelaskan pada prinsipnya foto dalam KTP elektronik bisa diganti. “Foto KTP El boleh diganti bila Anda dulu belum berjilbab sekarang Anda sudah berjilbab,” ujar Dirjen Dukcapil melalui video yang diunggah di akun Instagramnya @zudanarifofficial ini yang diunggah pada Rabu (17/2/2021).
Kedua, sambung Zudan, saat KTP elektronik telah rusak atau terkelupas atau fotonya sudah buram juga bisa diubah. “Nah Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil,” papar Zudan.
Ia melanjutkan untuk perubahan foto dalam KTP elektornik tersebut cukup mudah hanya dengan membawa KTP elektronik yang lama dan membawa foto copy Kartu Keluarga. “Tidak perlu membawa surat pengantar RT-RW lagi,” tandas Zudan.
Jadi, bagi Anda yang dalam foto KTP masih belum menggunakan jilbab, sedangkan saat ini anda telah berhijab, segera ubah foto Anda dan ikuti prosedur perubahannya.
[RAN/Ilustrasi: disdukcapil.kukarkab.go.id]