Mulai surat permohonan sampai dengan surat pernyataan tidak sengketa.
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Bagi anda yang memiliki tanah yang diwakafkan bagi kepentingan umat, ada baiknya segera didaftarkan ke kantor pertanahan setempat. Selain meminimalisir terjadinya sengketa di kemudian hari, pendaftaran tanah wakaf pun menjadi keharusan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menuturkan, penyertifikatan tanah telah menjadi perhatian pemerintah. Setidaknya pemerintah menargetkan hingga 2025 dapat menyertifikat seluruh tanah di Indonesia terdaftar.
Penyertifikatan tanah, tak terkecuali tanah-tanah wakaf dan aset keagamaan. Dia bilang, penyertifikatan tanah menjadi keutamaan bagi Kementerian ATR/BPN. Termasuk aset Perhimpunan Al-Irsyad Al-Islamiyah yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Ini merupakan perhatian Pak Presiden. Saat ini, Alhamdulilah, kita sudah selesaikan banyak penyertipikatan tanah-tanah wakaf. Kita berikan hak atas tanah Tuhan ini,” ujarnya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.
Tata cara pendaftaran tanah wakaf sedianya merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN (Permen ATR/Kepala BPN) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain beleid itu, Kementrian ATR/BPN pun menerbitkan 1/SE/III/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia. Prinsipnya, pendaftaran sertifikasi tanah wakaf tak saja yang berstatus hak milik, namun pula Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) atau statusnya sebagai tanah negara dapat diwakafkan.
Secara umum, persyaratan mendaftarkan tanah wakaf sesuai dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 terdapat beberapa hal yang mesti dipenuhi oleh pemohon. Yakni:
1. surat permohonan
2. surat ukur
3. sertipikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah
4. Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
5. surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari KUA
6. surat pernyataan dari nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan.
Semoga bermafaat.
[KHA/Foto:Inet]