[JAKARTA, MASJIDUNA]—Pemerintah Arab Saudi telah secara resmi menutup sementara kedatangan jamaah umrah dari beberapa negara termasuk Indonesia. Penghentian jamaah umrah ini karena terkait virus Corona yang terus merebak di wilayah Timur Tengah. Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Kementerian Luar Negeri Arab saudi.
Hal ini tentu saja akan berdampak pada jamaah asal Indonesia. Sebab, Indonesia termasuk salah satu negara terbanyak mengirimkan jamaahnya. Sampai April 2019 lalu ada 849 ribu jamaah. Tahun ini diperkirakan mencapai lebih dari 1 juta jamaah. Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim, tiap tahun jamaah umrah terus meningkat. “Sudah seperti lifestyle. Dan pemerintah Arab Saudi juga memberikan kemudahan bagi jamaah umrah. Sehingga satu orang dalam setahun bisa umrah dua atau tiga kali,” katanya di Jakarta, Rabu (26/02/2020).
Nah, bagaimana bila jamaah gagal berangkat, seperti kasus adanya virus corona ini? Penghentian umrah karena kasus penyebaran virus bisa jadi baru sekali ini terjadi. Namun, Kementerian Agama sudah meluncurkan Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) dengan tujuan melindungi jamaah. Salah satu yang harus dilakukan oleh perusahaan travel yang akan memberangkatkan jamaah umrah adalah mengikutsertakan dalam asuransi perjalanan umrah dan haji khusus. Salah satunya, klaim bila terjadi gagal berangkat.
Namun dalam klausul gagal berangkat, perusahaan asuransi tidak mencantumkan soal penyebaran penyakit. Rata-rata hanya menyebut kondisi sakit, meninggal, menjadi saksi di pengadilan, di karantina, tempat tinggal mengalami kerusakan besar, pesawat dibatalkan, dan pembatalan jasa layanan pesawat akibat pemogokan, kerusuhan, pergerakan massa atau bencana alam.
Bagi jamaah yang gagal berangkat, pihak asuransi akan memberikan uang santunan atau ganti rugi yang jumlahnya rata-rata 20 juta. Sementara uang premi sudah ditentukan oleh pemerintah minimum Rp50 ribu per jamaah.
(IMF/foto: tarbiyah.net)