Ramai-ramai Instansi Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Larangan Perayaan Valentine

[JAKARTA, MASJIDUNA] – Sejumlah instansi di pemerintahan mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan agar tidak menggelar perayaan hari kasih sayang atau akrab disebut Valentine Day. Apa urgensi dan bagaimana efektivitasnya?

Sejumlah instansi pemerintah menerbitkan surat edaran (SE) ke masyarakat. Isinya imbauan agar masyarakat tidak menggelar perayaan hari kasih sayang alias Valentine Day. Imbauan ini muncul di sejumlah pemerintah daerah dan dinas di sejumlah kabupaten/kota.

Seperti surat yang diteken Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto Barzoi menyebutkan melarang peserta didik di lingkungan Kementerian Agama merayakan perayaan hri kasih sayang (valentine day) baik di lingkungan mdrasah maupun di luar madrasah.

Di poin lainnya, Kementerian Agama Mojokerto juga menugaskan kepada para guru yang berdinas di lingkungan pendidikan di bawah Kementerian Agama untuk memberikan pemahaman kepada anak didik mengenai hari kasih sayang (valentine day).

Surat serupa juga muncul dari Dinas Pendidikan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Surat yang diteken Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Mojoketo Fatkhur Rokhman, S.Sos, MM menghimbau kepada kepala sekolah SMA/SMK baik negeri maupun swasta di lingkungan Kabupaten/Kota Mojokerto agar melarang para siswanya untuk mengikuti kegiatan hari kasih sayanag baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah

Surat edaran ini juga meminta kepada orang tua wali murid untuk melakukan pengawasan terhadap putera puterinya terkait dengan perayaan hari kasih sayang yang rutin dilakukan setiap tanggal 14 Februari ini.

Sebelumnya, sejumlah pemerintah daerah (pemda) juga mengeluarkan surat sejenis. Seperti Pemprov Jabar, Pemkot Depok, Pemkot Bekasi, serta sejumlah kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) juga membuat surat edaran larangan perayaan hari valentine.

Pemerintah Kota Depok beralasan larangan perayaan valentine dikarenakan peringatan tersebut tidak sesuai dengan norma agama. Sedangkan di Aceh alasan pelarangan juga disebutkan selain karena bertentangan dengan ajaran agama, juga dinilai bertentangan dengan nilai budaya di Aceh.

Sedangkan Pemprov Jabar beralasan larangan peringatan hari kasih sayang ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam membangun karakter anak didik yang berakhlak mulia

Ramai-ramai sejumlah instansi pemerintah melarang perayaan hari Valentine ini memiliki pesan penting bagi eksternal dan internal pemerintah. Surat edaran tersebut tak ubahnya pemadam kebakaran yang kerap muncul musiman. Padahal, semestinya peran pemerintah dapat lebih berkesinambungan dalam pembangunan karakter anak bangsa.

Surat edaran yang muncul di sejumlah instansi justru memberi kesan pemerintah bersikap reaktif dan menandakan pembangunan karakter warga negara tidak berjalan dengan maksimal.

[RAN/Foto: eventfinda.co.nz ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *