Hukum Tak Shalat Jumat 3 Kali di Tengah Wabah Penyakit Menular
[JAKARTA, MASJIDUNA]— Pandemik virus corona atau Covid-19 masih menghantui warga muslim Indonesia. Dampaknya terhadap pelaksanaan ibadah pun menjadi terganggu. Namun di tengah wabah penyakit menular terdapat keringanan mengganti shalat Jumat dengan shalat dzuhur. Lantas bagaimana bila wabah berlangsung lama, hingga tak menjalankan shalat Jumat sebanyak tiga kali?. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun…
