Bimas Islam Minta Masyarakat Tunda Akad Nikah

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Sedianya sebuah akad pernikahan tak boleh ditunda sepanjang kedua belah pihak calon pengantin pria dan perempuan siap melakukan ijab qabul. Namun apa mau dikata, situasi kedaruratan kesehatan mengharuskan gelaran akad pernikahan dan resepsi mesti ditunda sementara. Setidaknya hingga pencabutan situasi darurat kesehatan akibat pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menerbitkan edaran baru terkait protokol penanganan Covid-19 pada pelayanan kebimasislaman pada  2 April 2020 lalu. Edaran yang ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu itu antara lain mengatur tentang layanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin meminta masyarakat menunda sementara waktu pelaksanaan sebuah akad pernikahan. Setidaknya menjadwal ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya selama darurat Covid-19.

“Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (03/04).

Meski begitu, dia memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap berjalan seperti biasanya. Hanya saja, mekanisme pendaftarannya dilakukan dengan menggunakan daring. Yakni melalui web simkah.kemenag.go.id. Nah pelaksaan akadnya tidak digelar dalam masa darurat kesehatan  saat ini. Namun bakal terus diupdate perkembangannya.

Kamaruddin mengatakan, di masa darurat kesehatan, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan digelar di KUA. Layanan di luar KUA ditiadakan. Aturan tersebut, kata Kamaruddin dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan, karena wabah Covid-19.

“Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya,” harapnya.

Kementerian Agama, memang menerapkan sistem kerja dari rumah bagi pegawaianya hingga 21 April 2020. Kepada jajarannya di Kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta untuk tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online). Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.

“Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan,” katanya.

Protokol Akad Nikah di KUA

Untuk pelaksaan akad nikah di KUA pada masa darurat Covid-19, Ditjen Bimas Islam menerbitkan protokol pelaksanaan sebagai berikut:

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan
2. Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker
3. Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul

“Sekali lagi, saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung,” tutup Kamaruddin.

[AHR/Kemenag]

One thought on “Bimas Islam Minta Masyarakat Tunda Akad Nikah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *