Bolehkah Menikah di Bulan Ramadan, Bagaimana Hukumnya?

Ilustrasi: Net

[JAKARTA, MASJIDUNA]— Menikah bagi umat muslim menjadi keharusan sebagaimana diajarkan Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam. Sebab sejatinya pernikahan menjadi ikatan suci yang harus diniatkan untk beribadah kepada  Allah Subhanahu Watta Ala.

Bagi pasangan yang sudah melaksanakan ijab kabul akad nikah, maka laki-laki dan perempuan sudah diperbolehkan dan halal melakukan hubungan suami-istri, bahkan bernilai pahala. Nah menjadi soal kerap terdapat pertanyaan di masyarakat, soal bagaimana melangsungkan pernikahan di bulan Ramadan. 

Maklum, melakukan hubungan suami istri di bulan Ramadan dapat membatalkan puasa dan diharamkan dilakukan pada waktu-waktu berpuasa, sekalipun pasangan yang sudah menikah.

Baca juga:

Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum  Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah  Jakarta Muhammad Amin Summa menjelaskan, pernikahan di bulan Ramadan diperbolehkan. Bahkan tak menjadi masalah.

“Akad nikah di bulan Ramadan tidak ada masalah, dalam artian, mubah hukumnya,” jarnya  dalam Program Edukasi Syariah Bimas Islam, Senin (10/4/2023).

Dia menerangkan, pernikahan di luar Ramadan dianjurkan sebagai bentuk ke hati-hatian. Menurutnya, bila terdapat orang yang menganjurkan agar melakukan pernikahan  di luar bulan Ramadan, hal tersebut lebih pada kehati-hatian alias ithyat.

“karena pengantin baru biasanya tidak dapat mengontrol dirinya. Merasa baru nikah lalu melakukan persetubuhan dengan istrinya atau disetubuhi suaminya, di siang hari umpamanya,” pungkasnya.

[AR/BimasIslam]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *