Ilustrasi: Net
[JAKARTA, MASJIDUNA]— Menikah bagi umat muslim menjadi keharusan sebagaimana diajarkan Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam. Sebab sejatinya pernikahan menjadi ikatan suci yang harus diniatkan untk beribadah kepada Allah Subhanahu Watta Ala.
Bagi pasangan yang sudah melaksanakan ijab kabul akad nikah, maka laki-laki dan perempuan sudah diperbolehkan dan halal melakukan hubungan suami-istri, bahkan bernilai pahala. Nah menjadi soal kerap terdapat pertanyaan di masyarakat, soal bagaimana melangsungkan pernikahan di bulan Ramadan.
Maklum, melakukan hubungan suami istri di bulan Ramadan dapat membatalkan puasa dan diharamkan dilakukan pada waktu-waktu berpuasa, sekalipun pasangan yang sudah menikah.
Baca juga:
- Batal Puasa Gak Sih, Nyicipin Masakan?
- Menapaki Tangga Rohani, Ramadan Menyempurnakan Akhlak
- Memanfaatkan Momentum Ramadan Mempererat Ikatan Keluarga
Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Muhammad Amin Summa menjelaskan, pernikahan di bulan Ramadan diperbolehkan. Bahkan tak menjadi masalah.
“Akad nikah di bulan Ramadan tidak ada masalah, dalam artian, mubah hukumnya,” jarnya dalam Program Edukasi Syariah Bimas Islam, Senin (10/4/2023).
Dia menerangkan, pernikahan di luar Ramadan dianjurkan sebagai bentuk ke hati-hatian. Menurutnya, bila terdapat orang yang menganjurkan agar melakukan pernikahan di luar bulan Ramadan, hal tersebut lebih pada kehati-hatian alias ithyat.
“karena pengantin baru biasanya tidak dapat mengontrol dirinya. Merasa baru nikah lalu melakukan persetubuhan dengan istrinya atau disetubuhi suaminya, di siang hari umpamanya,” pungkasnya.
[AR/BimasIslam]