Batal Puasa Gak Sih, Nyicipin Masakan?

Ilustrasi mencicipi makanan saat puasa. Photos by istockphoto

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Bagi ibu-ibu saat menjalankan puasa ada kalanya memasak untuk santapan berbuka puasa mencicipi masakan. Sementara dalam menjalankan ibadah puasa sudah jelas diwajibankan menahan dari makan dan minum maupun aktivitas seksual sedari terbit fajar hingga terbenam matahari. Lantas bagaimana hukumnya mencicipi makanan saat berpuasa?

Menurut kalangan ulama, mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya adalah boleh. Tapi ada syaratnya. Yakni tidak boleh sampai ditelan, tapi hanya sebatas lidah saja, kemudian langsung dibuang.

Sebagaimana telah dijelaskan oleh Syekh Zakariya al Anshari dalam kitab At-Tahrir;
 
فلا يضر وصول ريح بالشم الى دماغه ولا وصول الطعم بالذوق الى حلقه


Maka tidaklah membahayakan (puasa) sampainya bau dengan mencium hingga sampai otaknya, dan sampainya makanan dengan mencicipi sampai tenggorokannya.”

Baca juga:

Pendapat serupa juga disampaikan Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam Hasiyah asy-Syarqawi jilid 1, halaman 881, dikatakan bahwa harus segera dikeluarkan dari mulut. Artinya, jangan sampai makanan tersebut tertelan. Jika sampai tertelan, hukumnya tidak makruh lagi, akan tetapi juga dikatakan batal puasanya.


وذوق طعام خوف الوصول الى حلقه أي تعاطيه لغلبة شهوته. ومحل الكراهة ان لم تكن له حاجة، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير

يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي.


Artinya, “Di antara kemakruhan puasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan menjadi penyebab sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir bisa sampai pada tenggorokan karena orang puasa sangat besar keinginannya terhadap makanan. Hukum makruh itu sebenarnya apabila tidak ada alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan.
 
Sedangkan mencicipi makanan bagi tukang masak; baik laki-laki maupun perempuan dan orang tua yang berkepentingan mengobati anaknya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian penjelasan Imam Az-Zayyadi”.


Nah, berdasarkan penjelasan tiga ulama,  mencicipi masakan saat puasa dapat dianggap sebagai tindakan yang diperbolehkan seperti mencicipi masakan yang sedang dimasak agar dapat menentukan rasa atau memastikan kehalalannya. Tapi itu tadi, sepanjang tindakan tersebut tidak dilakukan berlebihan. Apalagi sampai tertelan, maka hal itu dapat membatalkan puasa dan harus menggantinya di hari lain.

[AR/BimasIslam]

3 thoughts on “Batal Puasa Gak Sih, Nyicipin Masakan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *