Menelan Air Liur Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Ilustrasi: Halodoc

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Berpuasa di bulan ramadan kerap menghadapi cobaan sepertihalnya cuaca yang sedemikian panas. Maka tak jarang orang berpuasa menelan kembali air liurnya. Kendati tak berpengaruh terhadap keabsahan puuasa, lantas bagaimana hukum fiqih memandangnya?.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Kiai Mahbub Maafi berpandangan, menelan air liur saat menjalankan ibadah puasa menjadi sangat sulit dihindari.

“Pada dasarnya hukum menelan air liur pada saat puasa, terutama bagi orang yang memang sering mengeluarkan air liur, itu tidak membatalkan puasanya,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam Program Edukasi Syariah Ramadan Bimas Islam, Sabtu (1/4/2023) pekan kemarin.

Baca juga:

Kendati begitu, Dia mengingatkan air liur yang ditelan tersebut adalah air liur murni, tidak bercampur dengan sesuatu seperti darah gusi. Sebab menelan air liur yang bercampur dengan darah gusi akan membatalkan puasa. Misalnya ketika gusi berdarah dan bercampur dengan air liur, maka tak boleh ditelan. Sebab bila air liur bercampur darah tertelan, maka dapat membatalkan puasa.

Perlu diketahui, air liur merupakan cairan berwarna bening. Ia diproduksi oleh kelenjar kecil. Kelenjar ini setidaknya mampu memproduksi sekitar dua sampai empat liter perhari. Kendati air liur sangat sederhana, bahkan kadang-kadang terlihat menjijikan bagi orang tertentu, namun air liur menjadi bagian penting dari anatomi mulut bahkan tubuh manusia.

Oleh karena itulah terdapat beberapa fungsi air liur untuk tubuh seperti mencegah mulut kering. Kemudian membantu proses pencernaan makanan, membersihkan dan melindungi mulut, serta mencegah kerusakan gigi.

[AR/BimasIslam]

One thought on “Menelan Air Liur Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *