Seperti melalui audit syariah pada obrik organisasi pengelola zakat.
[JAKARTA, MASJIDUNA] —- Banyaknya lembaga amil zakat (LAZ) mengharuskan adanya pengawasan ketat. Kendatipun lembaga zakat menyalurkan zakat dari para muzaki dengan amanah, namun demi menjaga kepercayaan dan asas transparansi diperlukan penguatan pengawasan. Karenanya Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk memperkuat pengawasan organisasi pengelola zakat
Ketua Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh (Baznas), Noor Ahmad berpandangan, sinergi lembaga dalam merumuskan keputusan serta tindak lanjut proses perizinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berakhir di tahun 2022 dan 2023. Komitmen dan sinergi kedua instansi dalam rangka memperkuat tata kelola, regulasi dan sistem pengawasan.
“Kami memandang perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama untuk merumuskan keputusan serta tindak lanjut perpanjangan izin tersebut,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/1/2023) kemarin.
Dia menuturkan, Baznas sudah memverifikasi permohonan rekomendasi izin perpanjangan yang dilakukan para LAZ. Selain itu membahas pula pengaturan kelembagaan LAZ, penyusunan regulasi, serta pengatan sistem pengawasan secara internal maupun eksternal terhadal organisasi pengelola zakat.
Sementara Inspektur Wilayah III Kemenag, Aceng Abdul Azis, menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi akuntabilitas organisasi pengelola zakat melalui fungsi pengawasan. Menurutnya, ranah pengawasan di sektor agama tertuang dalam Agenda Prioritas Pengawasan (APP) 2023. Yakni meninjau kualitas layanan keagamaan melalui audit syariah pada obrik organisasi pengelola zakat.
Baginya, informasi hasil audit syariah bakal membantu masyarakat dalam memilih organisasi pengelola zakat yang kredibel. Dia menerangkan, audit syariah merupakan jenis pengawasan yang menjadi kewenangan Itjen Kemenag sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 41 tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Kementerian Agama.
[AR/iIustrasi:ROL/Mardiah]
One thought on “Memperkuat Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat”