Tiga Poin Penjelasan BPJPH Soal Logo Halal Baru

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Logo halal baru yang diluncurkan dan ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag  menuai respon beragam dari publik. Seperti terkesan Jawasentris karena berbentuk gunungan wayang dan motif batik lurik atau surjan. Lantas bagaimana penjelasan dari BPJPH?.

Kapala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki berpandangan terdapat alasan perubahan logo halal. Yang pasti pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label Halal Indonesia bukan berarti jawa sentris. 

“Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan jawa sentris,” ujarnya di Jakarta, , Senin (14/3/2022).

Setidaknya terdapat tiga alasan. Pertama, wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. Keduanya ditetapkan Unesco sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi. Karenanya, batik maupun wayang, menjadi representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara.

Kedua, penetapan label halal Indonesia dilakukan melalui riset yang cukup lama serta melibatkan ahli. Menurutnya, BPJPH menetapkan label halal dengan  pertimbangan, tapi banyak sekali pertimbangan. Seperti  bagaimana label yang bakal menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar negeri dan bersertifikat halal itu memiliki makna, diferensiasi, konsistensi, dan distingsi (keberbedaan). 

Menurutnya, keberbedaan yang menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus menghubungkan antara keindonesiaan dan keislaman. Keduanya menyatu dalam peradaban yang telah berlangsung ratusan tahun. Dengan demikian, penggunaan elemen bentuk, elemen warna dari budaya yang berkembang di Indonesia menjadi sah dan dapat dipertangungjawabkan.

Mastuki menerangkan,  berbagai elemen bentuk, corak, dan warna itulah yang menjadi dasar desain label halal. Ditambah dengan studi elemen visual bentuk logo/label yang digunakan Badan/Lembaga Sertifikasi Halal seluruh dunia.

“Ada 12 opsi/alternatif desain label halal yang disodorkan ke BPJPH dengan berbagai bentuk yang sangat kaya merepresentasikan kekayaan budaya Islam dan Indonesia,” katanya.

Ketiga, gunungan wayang, tak saja digunakan di Jawa. Dalam sejumlah tradisi masyarakat yang lekat dengan wayang, juga menggunakan gunungan.  Seperti  wayang Bali dan wayang Sasak.  Bahkan wayang golek yang berkembang di tanah Pasundan alias Sunda,  punmenggunakan gunungan.

[KHA/Kemenag]

One thought on “Tiga Poin Penjelasan BPJPH Soal Logo Halal Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *