Karena menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Polemik perubahan logi halal milik Indonesia yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (JPH) yang dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH No.40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal tak terhindarkan. Malahan ada dorongan agar logo halal yang baru dapat ditinjau ulang oleh pemerintah.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), HM Fadhil Rahmi meminta lembaga terkait untuk meninjau ulang pemakaian logo baru halal di Indonesia. Dia beralasan keberadaan keberadaan logo baru halal tersebut menimbulkan kegaduhan di Indonesia.
“Kita meminta logo baru halal yang dihasilkan berdasarkan surat keputusan BPJPH ditinjau ulang. Kita meminta BPJPH untuk meninjau surat keputusan BPJPH nomor 40/2022 tentang pemetapan label halal,” ujarnya dalam sidang paripurna DPD yang digelar di Komplek Parlemen, Selasa (15/3/2022) kemarin.
Bagi senator asal Aceh itu, logo baru halal merupakan merujuk surat keputusan kepala BPJPH. Padahal, BPJPH sendiri merupakan badan di bawah Kementerian Agama yang dibentuk berdasarkan amanah UU 33/2014 tentang jaminan produk halal.
“Kalau bisa ditinjau ulang. Minimal diberi penjelasan kepada public agar polemic soal logo baru halal tak berkepanjangan,” ujar pria yang dikenal dekat dengan ulama dayah di Aceh itu.
Baca juga: Tiga Poin Penjelasan BPJPH Soal Logo Halal Baru
Baca juga: Minimalisir Polemik, Kemenag Diminta Segera Sosialisasikan Logo Halal Baru
Sebelumnya, Kapala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki mengklaim penetapan label halal Indonesia dilakukan melalui riset yang cukup lama dan melibatkan ahli.
Dia pun menampik tudingan soal pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label Halal Indonesia bukan berarti jawa sentris. Menurutnya, ada pertimbangan besar soal bagaimana label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar megeri dan bersertifikat halal itu memiliki makna, diferensiasi, konsistensi, dan distingsi (keberbedaan).
“Ada 12 opsi/alternatif desain label halal yang disodorkan ke BPJPH dengan berbagai bentuk yang sangat kaya merepresentasikan kekayaan budaya Islam dan Indonesia,” papar Mastuki.
Kemudian hal ketiga terkait logo halal yakni, gunungan wayang, tidak hanya digunakan di Jawa. Dalam sejumlah tradisi masyarakat yang lekat dengan wayang, juga menggunakan gunungan. Misalnya, wayang Bali dan wayang Sasak.
[AHR/Foto: istimewa]