Salah besar jika membuat narasi bahwa MUI tidak lagi berperan dalam sertifikasi halal.
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Sejak terbitnya UU No. UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memiliki dampak terhadap kewenangan proses sertifikasi halal. Terlebih dengan terbitnya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah sejumlah pasal dalam UU 33/2014. Khususnya yang mengatur peralihan kewenangan proses sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam (UIN) Syarif Hiyatullah Jakarta, A Tholabi Kharlie berpandangan, perpindahan kewenangan sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH menjadi titik baru dalam menciptakan ekosistem halal di Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia.
“Perpindahan sertifkasi halal dari MUI ke negara melalui BPJPH ini justru menjadi milestone bagi ekosistem industri halal di Indonesia,” ujarnya kepada Masjiduna, Senin (14/3/2022).
Menurutnya, secara teori dan praksis, industri halal bakal semakin terkonsolidasi dengan baik. Ujungnya, masyarakat dan pelaku industri semakin baik. Sementara peran MUI, tetap dipertahankan dalam urusan penetappan kehalalan sebuah produk.
“Salah besar jika membuat narasi bahwa MUI tidak lagi berperan dalam sertifikasi halal. Dalam Pasal 10 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan BPJPH dan MUI melakukan kerjasama dalam penetapan kehalalan produk,” katanya.
Pria yang juga anggota Komisi Fatwa MUI Pusat berpandangan, dalam Pasal 33 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan tentang penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui sidang Fatwa Halal dengan paling lama selama 3 (tiga) hari kerja. Pengaturan norma tersebut menunjukan adanya kemajuan. Sebab fatwa halal MUI dibunyikan dalam sebuah hukum negara yang mengikat semuanya.
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia itu optimistis keberadaan BPJPH yang berpijak pada UU 33/2014 yang terbit di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu dan UU 11/2020 bakal mendorong industri halal bakal besar di Indonesia.
“Saya sangat optimis, ekosistem industri halal di Indonesia akan mengalami peningkatan yang signifikan. Mari seluruh pihak mengawal pelaksanaan aturan ini agar berjalan dengan baik,” pungkasnya.
[AHR/Foto: istimewa]