[JAKARTA, MASJIDUNA] — Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Virus Corona belakangan menjadi perdebatan yang berujung polemik di tengah masyarakat.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh angkat bicara. Menurutnya polemik terjadi akibat adanya kesalahpahaman serta parsialitas dalam memahami fatwa tersebut. Menurutnya, himbauan yang termaktub dalam Fatwa MUI 14/2020 terdapat sembilan diktum yang menjadi satu kesatuan.
Dia meminta masyarakat membaca fatwa MUI 14/2020 dibaca dan dipahami secara utuh sembilan poinnya. Menurutnya, fatwa 14/2020 pasca diterbitkan, selang sehari kemudian dievaluasi melalui rapat secara dalam jaringan (daring) yang diikuti oleh 37 peserta dan pimpinan. Hasil rapat menilai di tengah masyarakat ada kesalahpahaman.
“Yang perlu dipahami, ada kondisionalitas terkait personal dan kondisionalitas terkait kawasan,” katanya.
Ia mengatakan kondisionalitas terkait personal dan kondisionalitas terkait kawasan perlu dipahami. Dia berpandangan, seseorang yang positif virus corona maka tidak boleh berada di komunitas publik, termasuk untuk kepentingan ibadah.
Hal tersebut termasuk saat orang yang sudah terpapar virus ingin melakukan kegiatan ibadah di masjid atau tempat ibadah lainnya yang bersifat publik. Namun, Bukan berarti meniadakan ibadah, katanya.
“Tetapi semata untuk kepentingan memberikan perlindungan agar tidak menularkan pada yang lain,” ujarnya.
Sementara, apabila ada orang yang dalam posisi sehat dan berada di kawasan yang tingkat potensi penyebaran virus rendah, maka kewajiban pelaksanaan ibadah seperti shalat Jumat tetap dilaksanakan seperti biasanya. Meskipun demikian, orang tersebut tetap memerhatikan protokol kesehatan, sosial dan protokol kehidupan bermasyarakat yang telah ditetapkan.
Nah bagi orang yang sehat namun berada di kawasan wilayah rendah penyebaran, tetap dapat melaksanakan kegiatan ibadah. Namun dengan catatan tetap memperhatikan aspek kesehatan menjaga diri dan lingkungan potensi paparan virus.
[AHR/Antara/Foto:nuonline]