Sepekan, Menag Fachrul Razi Copot Dua Pejabat Eselon I

[JAKARTA, MASJIDUNA] – Menteri Agama Fachrul Razi dalam sepekan ini telah mengganti dua pejabat eselon I. Posisi Sekretaris Jenderal dan Kepala Pusdiklat dan Balitbang Kementerian Agama diganti. Sekjen dicopot karena alasan berstatus hukuman disiplin sedangkan Kepala Pusdiklat dan Balitbang karena purna tugas.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Prof. Dr. Phil. Mohammad Nur Kholis dicopot dari jabatannya per tanggal 19 Februari 2020 lalu karena berstatus hukuman disiplin. Melalui surat perintah Nomor 003554/B.II/3/2020 yang dilihat MASJIDUNA.COM, Jumat (21/2/2020), posisi Sekjen saat ini diisi oleh Pelaksana Harian Prof. Dr. H. Nizar, M.Ag. Nama ini bukan figur baru di Kemenag, karena saat ini yang bersangkutan juga menjabat sebagau Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama.

“Terhitung mulai tanggal 19 Februari 2019, di samping jabatannya sebagai Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama juga melaksanakan tugas tambahan sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal Kementerian Agama sampai dengan ditetapkannya status hukum disiplin kepada Prof. Dr. Phil. Mohamad Nur Kholis Setiawan,” demikian petikan surat perintah yang ditandatangani Menag Fachrul Razi ini.

Sementara posisi Kepala Balitbang kementerian Agama yang sebelumnya dijabat Prof. Dr. Abdurrahman, MA, kini dijabat Dr Mahsusi MM sebagai pelaksana tugas. Hal ini merujuk Surat Perintah nomor 02541/B.II/3/2020 yang diteken Menteri Agama pada 17 Februari 2020 awal pekan ini.

“Terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020, di samping jabatannya sebagai Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang serta Diklat kementerian Agama, juga melaksanakan tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Litbang dan Pendidikan dan Pelatian Kemenag sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya pejabat yang definitif” demikian petikan surat perintah dari Menteri Agama itu.

[RAN/Foto: Masjiduna]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *