Kongres Umat Islam Akan Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Negara

[JAKARTA, MASJIDUNA]—Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII yang akan berlangsung di Bangka Belitung pada 26-29 Pebruari akan meneguhkan Pancasila sebagai ideologi negara. Hal itu disampaikan anggota panitia pengarah Dr.Nadjamuddin Ramly, M.Si saat jumpa pers di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

“Ideologi Pancasila akan dibahas dalam sesi penguatan politik yang meneguhkan pancasila ideologi negara,” kata Nadjamuddin. Dalam kongres, akan ada sesi “Strategi Implementasi Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara” yang akan diisi oleh pembicara Prof.Dr. Yusril Ihza Mahendra dan Dr.Yudi Latif, MA.

Pembahasan tentang Pancasila dianggap penting dalam kongres, apalagi dalam beberapa waktu terakhir ada yang berusaha mempertentangkan Pancasila dan agama. Dalam kerangka acuan kongres, disebutkan bahwa Umat Islam juga senantiasa terus memastikan perjalanan negara Indonesia tetap berada di atas rel (on the right track) yang telah susah payah dibangun dan didesign oleh para ulama dan founding leaders, yang termaktub dalam janji suci mukadimah UUD NRI Tahun 1945, yaitu bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Sehingga, Indonesia dapat berkiprah lebih banyak sesuai tekad konstitusi yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Karena itu tidak lagi relevan mempertentangkan Islam dengan Pancasila. Secara substansial Nilai Keislaman harus menjiwai Pancasila. Karena secara teoritis, Pancasila yang merupakaan Staat fundamental norm di Indonesia, harus berdasarkan dan didasarkan pada nilai-nilai keagamaan yang diakui oleh negara Indonesia itu sendiri.

Oleh karena itu, memisahkan Pancasila dari agama adalah sebuah langkah yang menyalahi fitrah dari Pancsila itu sendiri dan merupakan upaya inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) UUD NRI tahun 1945 yang menyatakan “Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa”.

(IMF/foto:masjiduna.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *