Mau Urus Perizinan Cabang PPIU, Kemenag Kalsel Bakal Layani

[BANJARMASIN, MASJIDUNA]— Satgas Umrah Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah  Kementerian Agama (Kemenag) gencar bergerak menyisir biro perjalanan wisata (BPW) yang tidak memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Di sejumlah wilayah terdapat beberapa BPW yang kedapatan tidak memiliki izin sebagai PPIU, namun memberikan pelayanan pendaftaran dan penyelenggaraan perjalanan umrah. Namun Kemenag secara institusi mendorong agar para BPW membuka kantor cabang bila ingin membuka pendaftaran jamaah umrah.

Kalimantan Selatan (Kalsel) misalnya, ditengarai masih terdapat sejumlah travel yang belum mengantongi izin sebagai PPIU.  Memang, pendaftaran PPIU masih dalam status moratorium.

“Jika travel ingin buka pendaftaran jemaah, sila daftar sebagai cabang travel yang sudah punya izin PPIU. Kami siap melayani,” terang Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kalsel, Matnor saat raat koordinasi dengan Tim Satgas Umrah di Banjarmasin, Jumat (27/12).

Menurutnya,  proses izin penyelenggaraan umrah ada dua jenis. Yakni   izin sebagai PPIU induk dan izin cabang PPIU.  Karena izin PPIU induk belum dibuka, Kemenag mendorong travel bersinergi dengan PPIU yang sudah ada untuk mengurus izin kantor cabang. Dengan demikian, aktivitas membuka pendaftaran umrahnya menjadi legal. 

Kehadiran Tim Satgas Umrah ke Kalsel untuk memberikan pembinaan dan sidak sejumlah travel Non PPIU yang membuka pendaftaran umrah. Matnor berharap kedatangan tim satgas dapat memberikan kepada sejumlah travel untuk segera menghentikan aktivitas ilegalnya. 

Rapat Koordinasi  oleh Kepala Seksi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Haji Khusus Arian Oktaviansyah, dimaksudkan untuk menyamakan persepsi terkait langkah inspeksi mendadak (sidak). Koordinasi dilakukan lintas Kementerian dan Lembaga Negara pada tingkat provinsi. 

Selain Kemenag pusat, koordinasi dan sidak melibatkan perwakilan dari Kementerian Kumham, Mabes Polri, Kemkominfo, PPATK,  Kementerian Perdagangan, Kemenpariwisata, BPKN, Pemerintah Provinsi, dan Kanwil Kemenag Provinsi setempat.

[KHA/Kemenag/foto:jos.co.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *