Tak Ada Kewajiban Majelis Taklim Terdaftar

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim menuai perdebatan di tengah masyarakat. Dalam peraturan tersebut seolah pemerintah mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Terhadap hal itu, Kementerian Agama angkat bicara.

Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi menegaskan bahwa PMA tersebut tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

“Dalam pasal 6, kita gunakan istilah harus,  bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif,  kalau wajib berdampak sanksi,” terang Juraidi di Jakarta,  Sabtu (30/11).

Dia menegaskan bagi majelis taklim yang tidak terdaftar di Kemenag pun tidak terdapat sanksi. Sebab itu itu, mendaftar hanya bersifat adminsitratif yang tidak ada sanksi bagi yang tidak terdaftar. “Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar,” katanya.

Juraidi mengatakan, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan pembinaan. Ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, misalnya: workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah.

“Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum,” jelasnya.  

PMA ini juga bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim. Misalnya, salah satu rukun majelis taklim adalah jamaah. Dalam regulasi ini diatur jumlahnya minimal 15 orang. Hal ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jamaahnya, semakin banyak jemaahnya tentu  semakin baik. 

Selain jamaah,  rukun majelis taklim lainnya adalah ustadz, pengurus, sarana tempat/ domisili, dan materi. Semuanya dijelaskan dalam PMA ini sebagai pedoman publik. “Jadi, PMA ini lebih ke fasilitasi dan ingin memudahkan pembinaan majelis taklim. PMA ini akan menguatkan keberadaan majelis taklim,” pungkasnya.

[KHA/Kemenag/foto:suaramerdeka.com]]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *