[JAKARTA, MASJIDUNA] — Bagi anda pengusaha di bidang jasa perjalanan ibadah umrah, jangan coba-coba melanggar ketentuan perundangan yang berlaku. Sebab boleh jadi Kementerian Agama (Kemenag) bakal memberikan sanksi berupa pencabutan perizinan usaha jasa perjalanan ibadah umrah. Itu pula yang dialami tiga usaha jasa perjalanan ibadah umrah.
Ketiga jasa usaha itu adalah PT. Zeinta Intan Kalimantan, PT. Yasmira Wisata Utama, dan PT. As Syirbani Mandiri Wisata. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa sanksi pencabutan izin penyelenggaraan untuk tiga jasa perjalanan ibadah umrah diberikankarena beberapa alasan.
“Ada yang karena melakukan pelanggaran berupa peminjaman legalitas kepada Non penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Ada yang tidak menyediakan tiket kepulangan, dan tidak memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi,” tegas Arfi Hatim di Jakarta, Jumat (29/11).
Ketiganya pun telah dikeluarkan dari daftar penyelenggara perjalanan ibadah umrah berizin di aplikasi umrah cerdas. Kepala Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus M. Ali Zakiyudin menambahkan, selain pencabutan izin, Kemenag juga telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada empat penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Menurut Zaki, sanksi diberikan lantaran keempat PPIU tersebut terbukti melakukan pelanggaran berupa penundaan jadwal keberangkatan, penerbangan dengan dua kali transit atau lebih. Kemudian tidak membuatkan identitas/kartu tanda pengenal jemaah umrah sesuai ketentuan, serta operasional kantor perwakilan yang tidak sesuai ketentuan.
“Jika kesalahan yang berakibat peringatan tertulis ini terulang, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pembekuan. Yaitu, tidak boleh beroperasi, paling lama dua tahun,” tegas Zaki.
Zaki menegaskan, sanksi pencabutan izin yang sudah dijatuhkan tidak bisa dipulihkan karena alasan apapun. Untuk sanksi tertulis, proses pemulihannya dilakukan dengan berkinerja lebih baik lagi dan tidak melanggar aturan.
“Jangan percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan Kemenag untuk memberi bantuan mengurus proses sanksi ini sambil minta biaya dalam jumlah tertentu,” ujarnya.
Sementara Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra (Nafit), manambahkan, sejak awal 2019, Kemenag total telah menjatuhkan sanksi kepada 12 penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Sebanyak lima PPIU dicabut izinnya. Sebelumnya, dua penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang dicabut izinnya adalah PT. Joe Pentha Wisata dan PT. Bumi Minang Pertiwi. Sementara tujuh PPIU menerima sanksi peringatan tertulis.
“Penjatuhan sanksi ini menjadi pembelajaran bagi PPIU lainnya agar selalu mengikuti regulasi penyelenggaraan ibadah umrah,” pungkasnya.
[AHR/Kemenag/Foto ilustrasi: tandaseru.id]