Sah, Salat Sambil Baca Mushaf Quran

[JAKARTA, MASJIDUNA]-–Sering ditemukan ada imam salat yang membaca mushaf quran di depannya. Biasanya, hal itu terjadi di bulan puasa saat salat taraweh. Hal itu pun sering ditemukan di masjidil haram atau beberapa masjid di Arab Saudi. Biasanya, ada jamaah yang sambil memegang mushaf quran berukuran kecil.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa bernomor 49 tahun 2019 menyatakan bahwa tindakan tersebut sah. Setelah membeberkan sejumlah keterangan dari quran, hadits dan pendapat para ulama MUI menyimpulkan bahwa:

1.Melihat mushaf al-Quran saat shalat tidak membatalkan shalat.

2.Membaca ayat Al-Qur’an dengan cara melihat mushaf bagi orang
yang sedang shalat hukumnya boleh jika ada kebutuhan sepanjang
tidak mengganggu kekhusyu’an dan tidak melakukan gerakan yang
membatalkan shalat.

3.Untuk menjaga kekhusyu’an shalat maka imam shalat diutamakan
membaca ayat al-Quran bil ghaib [dengan hafalan, tanpa melihat
mushaf).

Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2019 ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Prof.Dr.H.Hasanuddin AF, MA dan sekretaris Dr.HM.Asrorun Ni’am Sholeh, MA.

Lalu dibubuhkan pula tandatangan Ketua Umum Prof.Dr. KH Ma’ruf Amin dan Sekjen Dr. H. Anwar Abbas MM., M.Ag (IMF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *