Ingat! Usia Perkawinan Pria dan Wanita 19 Tahun

Rapat paripurna mengesahkan Revisi Undang Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi UU. Keputusan itu diambil setelah delapan fraksi menyetujui batasan usia menjadi 19 tahun dalam rapat pembahasan RUU sebelumnya, hingga diboyong dalam rapat paripurna.

“Apakah perubahan atas UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat disetujui menjadi UU?,” tanya pimpinan rapat paripurna, Fahri Hamzah di Komplek Gedung Parlemen, Senin (16/9).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Daryanto dalam laporan akhirnya mengatakan, objek yang perlu diubah dari UU 1/1974 dalam draf RUU adalah batasan usia. Pasalnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.22/PUU-XV/2017 menilai ketentuan Pasal 7 UU tentang Perkawinan tentang batasan usia bertentangan dengan UUD.

Menurutnya inisiasi DPR merevisi UU Perkawinan ditindaklanjuti dengan berbagai pembahasan dengan pemerintah. Kendati terjadi perdebatan panjang soal batasan usia, toh angka 19 akhirnya disepakati secara mayoritas fraksi partai dalam Baleg.

Tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) menyebutkan, “Perkawinan hanya diizinkan apabila Pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun”. Sementara dalam ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup”.

Politisi Partai Amanat Nasional itu mencatat, 8 fraksi yang menyetujui batasan usia perkawinan perempuan dan laki-laki 19 tahun. Yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Nasdem, dan Hanura. Sementara dua partainya lainnya menyetujui batasan usia perkawinan laki dan perempuan 18 tahun. Yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan.

Totok menilai, UU Perkawinan hasil revisi sebagai upaya membatasi perkawinan di bawah usia. Selain itu, menekan perkawinan anak serta hubungan intim di luar pernikahan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise menilai, revisi UU Perkawinan amat ditungu-tunggu masyarakat. Sebab melalui UU Perkawinan hasil revisi menjadi upaya dalam menyelamatkan anak dari praktik pernikahan di bawah usia.

“Ini bentuk perlindungan terhadap anak,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *