Delapan Hal Penting dalam Penanganan Jenazah Pasien Corona

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Penyebaran virus corona mengakibatkan korban berjatuhan. Meninggal dunia sekian banyak orang akibat pasien positif virus Covid 19. Lantas bagaimana menangani jenazah tersebut?.

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan,  jenazah pasien positif Corona bakal diurus tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah. Menurutnya, pemakaman dilakukan oleh pihak keluarga/pihak lain setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan. 

“Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/03). 

Dia bilang, bagi jenazah muslim/muslimah, penanganannya pun tetap  memperhatikan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan. Kemudian menyesuaikan dengan tata-cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan. Sementara pelaksanaan salat jenazah, Dia menyarankan  agar dilakukan di rumah sakit  rujukan.

Namun bila hendak menyolatkan jenazah di masjid, mengharuskan  telah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Salat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah. Adapun terkait teknis mengurus jenazah, Menag meminta petugas mengikuti beberapa pertunjuk.

Pertama, sebelum memandikan/menyemayamkan jenazah, petugas  harus melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu. Antara lain mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa. Kemudian, tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.

Selain itu, menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah. Tak kalah penting, selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol. Bila  memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air. “Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam,” katanya.

Kedua, apabila petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan. Yakni jika petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir. Sementara bila luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya. Terhadap  semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.

Ketiga, perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular umumnya juga melibatkan desinfeksi. Desinfeksi biasanya dilakukan dengan menyemprotkan cairan klorin pada jenazah serta petugas medis yang akan menangani jenazah. Namun, desinfeksi saja tidak cukup untuk menghalau penyakit infeksi. Petugas medis tetap harus menggunakan pakaian dan alat pelindung, sering mencuci tangan, serta mandi dengan sabun khusus setelah menangani jenazah.

Keempat, pengurusan jenazah dengan penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi. Apabila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

Kelima, jenazah harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Tanah perkuburan pun harus diurus dengan hati-hati. Jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.

Keenam, bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat. Kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.

Ketujuh, setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman. Desinfeksi pun dilakukan kembali pada petugas medis dan semua barang yang digunakan dalam perawatan jenazah.

Kedelapan, perawatan jenazah dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular. Namun, selama dilakukan sesuai prosedur keamanan dan kebersihan, perawatan jenazah justru dapat membantu mencegah penularan penyakit lebih lanjut.

[AHR/Kemenag]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *