Mengintip Regulasi Kemudahan Sertifikasi Tanah Wakaf
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Peraturan Menteri tentang kemudahan sertifikasi tanah wakaf. Regulasi tersebut memberi kemudahan proses sertifikasi tanah wakaf yang wakifnya (pemberi wakaf) tidak diketahui. Caranya, cukup dengan mengajukan dua orang saksi. Bila terdapat masjid yang nadzirnya (pengelola wakaf) tidak ada yang diangkat oleh Badan Wakaf…
