Mendorong Perkembangan Kawasan Industri Halal

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Kawasan industri halal yang telah terbangun di sejumlah tempat sedianya mesti dapat berkembang dengan pesat. Apalagi, kawasan industri halal menjadi penting dalam menumbuhkembangkan ekosistem  industri halal di tanah air menjadi rantai suplai chain yang lengkap.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAAI) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo dalam sebuah diskusi daring bertajuk ‘Penguatan Ekosistem Industri Halal Indonesia’, Selasa (18/8) kemarin.

Jakarta (BPJPH) — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong tumbuhnya Kawasan Industri Halal di Indonesia. Kemenperin berharap Kawasan Industri Halal yang telah terbangun dapat berkembang dengan pesat. 

“Kami berharap Kawasan Industri Halal yang sudah ada, seperti yang sudah kita survey di Cikande, dapat berkembang dengan pesat,” ujarnya.

Menurutnya di kementerian tempatnya bernaung bakal mengelola  mencapai seribu harmoni produk.  Dalam mewujudkan target tersebut, pihaknya harus bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baginya, Kementerian Perindustrian tak dapat bergerak sendiri. Karena itulah perlunya dukungan dan kerjasama dari sejumlah pihak berwenang. Dia pun mengingatkan, peluang pasar dan investasi di sektor halal amatlah besar.  Sebab, pengembangan ekosistem halal menjadi sebuah keniscayaan untuk dilakukan.

“Pemerintah telah berkomitmen untuk itu,” katanya.

Kepala BPJPH Kemenag, Sukoso mengamini  terbitnya Permenperin Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kawasan Industri Halal. Dia menyatakan siap bekerja sama dengan Kemenperin dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Termasuk mendorong berkembangnya Kawasan Industri Halal di Indonesia.

Bahkan, Kemenag dan Kemenperin telah menjalin sinergi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sejak Oktober 2019. Hal itu ditindaklanjuti  dalam sebuah memorandum of understanding (MoU) fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK yang ditandatangani pada 13 Agustus 2020 lalu

Dalam mendukung berkembangnya ekosistem halal, Sukoso berpendapat, pihaknya telah melakukan sejumlah hal. Seperti, BPJPH telah mengadakan pelatihan untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) calon auditor halal, mendorong berdirinya lembaga penyelenggara halal (LPH) dan Halal Center, serta penyelia halal yang kesemuanya tentu dibutuhkan dalam pengembangan Kawasan Industri Halal.

Bagi Sukoso, dengan terbentuknya ekosistem halal di Indonesia amatlah penting dalam mewujudkan industri produk halal nasional yang maju, serta  mampu bersaing secara global. Maklum, peluang industri halal sedemikian besar bila dilewati.

“Kita tidak boleh hanya menjadi captive market saja. Namun produk halal Indonesia untuk masyarakat dunia,” pungkasnya.

[AHR/Kemenag/Foto: bisnis.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *