Menakar Regulasi Bantuan KKM dan Pokjawas

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah boleh tersenyum simpul. Soalnya Kementerian Agama, khususnya Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah sedang menyusun rancangan aturan tentang bantuan bagi KKM dan Pokjawas Madrasah.

“Penyusunan ini dalam rangka implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (RealEdPro) atau Madrasah Education Quality Reform (MEQR),” ujar Direktur GTK Madrasah Suyitno di Jakarta, Rabu (19/8).

Sedianya, kata Suyitno, prioritas rencana strategis Kemenag yakni meningkatkan mutu pendidikan Islam. Caranya, melalui peningkatan kualitas pembelajaran. Antara lain dengan  meningkatkan mutu guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan di madrasah melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).

Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini melanjutkan, lokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat. Yakni  melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.

“Penyusunan aturan ini merupakan prasyarat pemberian blockgrant kepada KKG, MGMP/MGBK, KKM, dan Pokjawas dalam mendukung Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dan Tenaga Kependidikan,” terang Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.

Sementara Kepala Seksi Bina GTK MA, Rusdi Batun menambahkan, penyusunan rancangan aturan ini  bakal menghasilkan petunjuk teknis yang mengatur tata cara pembentukan KKM dan Pokjawas serta penyelenggaraannya di tingkat Kabupaten/Kota.

Dia menerangkan, tim penyusun rancangan aturan tersebut dilakukan oleh Konsultan Ahli yang ditunjuk untuk melakukan penyusunan draf Juknis. Kemudian para tim pengembang PPKB Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Unsur Biro Ortala dan Biro Kepegawaian, dan para Pakar yang relevan. Selain para konsultan, penyusunan aturan bagi KKM dan Anggota Pokjawas Madrasah, pun melibatkan 40 orang.

“Terdiri dari para Kasi Tenaga Kependidikan Madrasah Provinsi, unsur Kepala Madrasah, Pengawas, Guru, Staf Kemenag Pusat dan Daerah,” pungkasnya.

[AHR/Kemenag/Foto: infradigitalnusantara]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *