Lembaga Amil Zakat Wajib Patuh Ketentuan Syariah
[SURABAYA, MASJIDUNA] — Regulasi yang mengatur pengelolaan zakat, Lembaga Amil Zakat (LAZ). Tugas dan fungsinya membantu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Yakni melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Nah terdapat tiga klasifikasi LAZ. Yakni LAZ skala Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Mewakili Dirjen Bimas Islam, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Fuad Nasar mengatakan, LAZ bekerja mengumpulkan…
