[JAKARTA, MASJIDUNA] — Pemberlakuan sertifikasi jaminan produk halal dalam hitungan bulan bakal diberlakukan. Otober mendatang tepatnya. Hal itu merujuk ketentuan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Bagi berbagai jenis produk makanan, minuman hingga kosmetika berkewajiban bersertifikasi halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, pemberlakuan sertifikasi halal belum dapat dilakukan sepanjang aturan teknis dari UU 33/2014 rampung. Menurutnya rancangan aturan terknis berupa peraturan menteri agama (PMA) masih berproses di Kementerian Agama (Kemenag).
“PMA-nya on going progress,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/9).
Menurutnya pembahasan draf pun melibatkan banyak lembaga terkait. Makanya draf PMA yang dikantongi BPJPH masih dievaluasi bersama dengan lembaga lainnya. Memang aturan turunan dari UU 33/2014 telah terbit. Berupa Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2019, yang baru saha diterbitkan pemerintah.
Beleid tersebut, mengatur kewenangan BPJPH dalam menerbitkan sertifikasi halal sejak 17 Oktober mendatang. Sebagaimana diketahui, penerbitan sertifikasi halal sebelumnya menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) .
Lebih lanjut, dalam PP 31/2019 pun mengamanatkan agar BPJPH diwajibkan menyurati pemegang sertifikat halal untuk meninjau masa keberlakuan sertifikatya per tiga bulan sebelum habis masa belakunya. Menurutnya terhadap para pemegang sertifikat dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI cukup mendaftar ke BPJPH.
“Supaya kita punya datanya,” tukasnya. [GZL]