Gandeng Lazismu, PT PIN Kerjasama Fintech Syariah dengan Supertext

[STOCKHOLM, MASJIDUNA] —-  Perkembangan teknologi mengharuskan berbagia sektor bergerak maju. Mobilisiasi orang dengan perangkat digital dampak dari revolusi industri 4.0. Tak saja mereka yang menggunakan, namun juga konsumen, penyebaran hingga bertransaksi pun memerlukan suatu perubahan.

Sementara di bidang industri keuangan yang konvensional maupun syariah pun terkena dampak dari revolusi industri. Itu sebabnya, lembaga filantropi pun serta memanfaatkannya untuk beradaptasi serta berinovasi tentang memaparkan suatu program yang berkelindan dengan strategi penghimpun.

Lembaga Amil Zakat Muhamadiyah (Lazismu) mengenalkan zakat di Kedutaan Besar Republik Indonesia  (KBRI) di Stocholm, Swedia.  Melalui Dubes RI untuk Kerajaan Swedia, Bagas Hapsoro, melalui PT Permata Intan Nusantara (PT PIN) melakukan penjajakan pendahuluan perikatakn kerjasama dengan Supertext.

Melalui penandatanganan Letter of Intent (LoI), antara PT PIN menggandeng Lazismu  dengan mitra kerjasama, Supertext Swedia. CEO PT PIN Muhammad Fajar dengan  CEO Supertext Martin Jacobson meneken kerjasama tesebut.  Direktur Fundraising dan Kerjasama Lazismu Rizaludin Kurniawan menyaksikan penandatangan LoI tersebut.

“Penandatanganan LoI ini merupakan langkan pentin untuk membangun landasan bagi teknologi finansial syariah yang bermanfaat bagi anggota Muhammadiyah dan rakyat Indonesia pada umumnya,” ujar Dubes, Bagas Hapsoro usai penandatanganan.

Sementara CEO dan pendiri Supertext  Martin mengatakan keunggulan teknologi komunikasi yang disediakan perusahaan miliknya memiliki kemanfaatan bagi anggota Muhammadiyah dan komunitasnya.   Terpenting, Supertext mentransfer teknologi serta berbagai pengalaman kepada PT PIN.

Setidaknya dari penandatangan LoI itu terdapat dua poin. Pertama, mengembangkan program aplikasi pengiriman pesan bagi anggota Muhammadiyah dan komunitas. Yakni  dengan mengkombinasikan landasan teknologi finansial PT. PIN dan landasan teknologi komunikasi Supertext termasuk dalam aktivasi digital dan promosi.

Kedua, mengembangkan layanan teknologi finansial syariah bagi anggota Muhammadiyah dan komunitas, seperti Zakat, Infaq, Sadaqah, Wakaf, Kurban, Aqiqah, Haji, Umrah, pengumpulan dana anggota, dan wisata halal. Sementara detil teknis LoI bakal diatur dalam perjanjian kerjasama yang bakal diteken dalam waktu dekat.  [AHR/Lazismu]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *